Sabtu, 14 Februari 2026

Kejatisu Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Di PT. Inalum Periode 2019 - 2021

Evi Tanjung - Selasa, 23 Desember 2025 07:56 WIB
Kejatisu Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Di PT. Inalum Periode 2019 - 2021
Ist
Tersangka OAK saat akan digelandang ke penjara Tanjung Gusta

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah pemeriksaan kesehatan, O.A.K ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menghindari risiko hilangnya barang bukti atau tersangka melarikan diri .

Tim penyidik Kejati Sumut melalui PLT Kasi Penkum KejatiSu Indra Ahmad Hasibuan SH.MH menjelaskan bahwa Tim masih terus melakukan pendalaman dan akan menindaklanjuti jika ditemukan keterlibatan pihak lain ujarnya.( Rul)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru