Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah pemeriksaan kesehatan, O.A.K ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menghindari risiko hilangnya barang bukti atau tersangka melarikan diri .
Tim penyidik Kejati Sumut melalui PLT Kasi Penkum KejatiSu Indra Ahmad Hasibuan SH.MH menjelaskan bahwa Tim masih terus melakukan pendalaman dan akan menindaklanjuti jika ditemukan keterlibatan pihak lain ujarnya.( Rul)
Tags
beritaTerkait
komentar