Sabtu, 14 Februari 2026

Kejatisu Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Di PT. Inalum Periode 2019 - 2021

Evi Tanjung - Selasa, 23 Desember 2025 07:56 WIB
Kejatisu Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Di PT. Inalum Periode 2019 - 2021
Ist
Tersangka OAK saat akan digelandang ke penjara Tanjung Gusta

POSMETRO MEDAN, Medan -

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) pada tahun 2019 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Tbk.Tersangka baru tersebut adalah O.A.K, Direktur Pelaksana PT INALUM periode 2019-2021, kata Kepala Kajatisu Harli Siregar pada wartawan, Senin ( 22/12/2025).

Kasus Korupsi Penjualan Aluminium

Kasus ini melibatkan dugaan perubahan skema pembayaran dari cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Perubahan ini menyebabkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT INALUM, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar USD 8 juta atau sekitar Rp 133,49 miliar.

"Kerugian negara ini masih dalam proses perhitungan lebih lanjut," kata Harli.

Tersangka dan Pasal yang Dilanggar

OAK, Direktur Pelaksana PT INALUM periode 2019-2021, ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan DS dan JS yang telah lebih dulu ditahan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah pemeriksaan kesehatan, O.A.K ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menghindari risiko hilangnya barang bukti atau tersangka melarikan diri .

Tim penyidik Kejati Sumut melalui PLT Kasi Penkum KejatiSu Indra Ahmad Hasibuan SH.MH menjelaskan bahwa Tim masih terus melakukan pendalaman dan akan menindaklanjuti jika ditemukan keterlibatan pihak lain ujarnya.( Rul)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru