Rico Waas : Organisasi Kekeluargaan Harus Dukung Pembangunan Daerah
Posmetro Medan, Medan Pelantikan Pengurus Punguan Pasaribu Dohot Boruna (PPDB) Kota Medan periode 20262030 di Bernada Hall, Jalan Jamin
Sumut 20 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan – Klarifikasi Kepala Dusun (Kadus) XV Tembung, Herianto, terkait tudingan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima di kawasan Jalan Datuk Kabu, Pasar III Tembung, menuai reaksi keras dari Ketua Umum Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik (GMPKP).
Ketua Umum GMPKP, Khaidir Rahman, SH, menilai pernyataan Kadus XV yang menyebut dirinya tidak melakukan pungli kepada para pedagang justru terkesan ambigu dan menimbulkan tafsir hukum yang keliru di tengah masyarakat.
"Penjelasan Kadus XV tersebut sangat ambigu. Pasar tradisional yang dimaksud merupakan pasar yang dikelola tanpa memiliki payung hukum yang jelas. Maka, setiap bentuk transaksi antara pengelola dan pedagang patut diduga sebagai aktivitas ilegal," ujar Khaidir Rahman kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Menurut Khaidir, praktik pengelolaan pasar tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apa pun tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pungli.
Khaidir Rahman yang juga merupakan praktisi hukum menjelaskan, ketentuan terkait pungli telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
"Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 368 juga mengatur tentang pemerasan, yaitu perbuatan memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu dengan ancaman atau kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara," jelasnya.
Tak hanya itu, praktik pungli juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang memberikan sanksi administratif bagi pelaku pungli, mulai dari teguran, penurunan pangkat, hingga pembebasan dari jabatan.
Khaidir menegaskan, GMPKP tidak sependapat dengan klarifikasi Kadus XV, meskipun yang bersangkutan mengaku tidak lagi melakukan pengutipan pasca penertiban lapak.
"Justru pernyataan tersebut dapat ditafsirkan sebagai pengakuan adanya pungli sebelumnya. Dari sudut pandang hukum, lokasi atau locus peristiwanya tetap sama. Sebelum atau sesudah penertiban, perbuatan itu tetap memiliki konsekuensi hukum," tegasnya.
Ia juga menyinggung status lahan yang digunakan para pedagang. Menurutnya, lahan tersebut merupakan aset negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Posmetro Medan, Medan Pelantikan Pengurus Punguan Pasaribu Dohot Boruna (PPDB) Kota Medan periode 20262030 di Bernada Hall, Jalan Jamin
Sumut 20 menit lalu
Polisi Gagalkan Peredaran 4,2 Kg Sabu Jaringan Internasional di Asahan.
Kriminal 2 jam lalu
Siswi Kelas 2 SMA Diduga Dilarikan Pria Paruh Baya, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Peristiwa 7 jam lalu
Polrestabes Medan Gelar Apel Sabuk dan Kentongan Kamtibmas serta Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H
Medan 8 jam lalu
Ketua DPD IPK Deli Serdang Hadiri Halal Bihalal DPD IPK Sumut.
Medan 8 jam lalu
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan 22 jam lalu
Motif Sejoli Buang Bayi di Asahan Takut ketahuan Orangtua Saat Pulang Jelang Idul Fitri.
Peristiwa kemarin
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah.
Peristiwa kemarin
Pegawai IndomaretAlfamart Bisa Punah, Penggantinya Muncul di China.
Global kemarin
Pastikan Kondisi Aman dan Bersih dari Narkoba, Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urin dan Razia Kamar WBP
Inter-Nasional kemarin