Sabtu, 01 Agustus 2026

Anggota DPRD Sumut Yahdi Khoir Dukung Langkah Gubsu Upayakan Pengembalian TKD Rp 1,1 Untuk Penanggulangan Bencana

Faliruddin Lubis - Minggu, 18 Januari 2026 09:00 WIB
Anggota DPRD Sumut Yahdi Khoir Dukung Langkah Gubsu Upayakan Pengembalian TKD Rp 1,1 Untuk Penanggulangan Bencana
IST
Ketua Fraksi PAN DPRD Sumatera Utara, Ir. H. Yahdi Khoir Harahap, MBA.

POSMETRO MEDAN,Medan- Sumatera Utara masih menyimpan luka. Luka itu bernama banjir besar datang di beberapa wilayah di Sumatera Utara akhir tahun 2025 lalu. Banjir dan longsor merendam rumah, memutus jalan, dan mengoyak infrastruktur di banyak wilayah.

Lumpur memang mulai mengering, tetapi pemulihan belum sepenuhnya berjalan. Di tengah situasi itulah, Ketua Fraksi PAN DPRD Sumatera Utara, Ir. H. Yahdi Khoir Harahap, MBA, angkat bicara.

Bukan dengan nada tinggi, melainkan dengan peringatan yang terukur, jangan biarkan pemulihan pascabencana terganjal oleh pergeseran anggaran.

Baca Juga:

"Kalau Transfer Keuangan Daerah (TKD) tidak dikembalikan, risiko pergeseran anggaran sangat besar. Program yang sudah disepakati bisa terganggu," ujar Yahdi.

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas keputusan pimpinan DPRD Sumut terkait tindak lanjut hasil penyempurnaan evaluasi Rancangan APBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026, yang diumumkan dalam rapat paripurna.

Baca Juga:

Keputusan tersebut merupakan turunan dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Ranperda APBD 2026 dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran anggaran.

Di atas kertas, APBD 2026 telah disahkan pada 29 November 2025. Namun, ironi terjadi hanya selang dua hari. Banjir besar melanda Sumatera Utara pada 26-27 November 2025, ketika struktur anggaran hampir final.

Akibatnya, kebutuhan penanganan dan pemulihan pascabencana belum sepenuhnya terakomodasi dalam perencanaan fiskal daerah.

Secara nasional, Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan akan menyalurkan TKD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp43,8 triliun tanpa syarat bagi daerah terdampak bencana, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan itu dimaksudkan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Namun, kenyataan di Sumatera Utara berbeda. Pada Tahun Anggaran 2025, dana transfer ke daerah yang semula mencapai lebih dari Rp5,5 triliun mengalami pemangkasan sekitar Rp1,1 triliun.

Dampaknya, alokasi TKD Sumut pada 2026 diperkirakan hanya berkisar Rp4,4 triliun.

"Karena kita daerah terdampak bencana, wajar jika dana yang dipotong itu dikembalikan. Aceh bisa, Sumatera Utara juga seharusnya mendapat perlakuan yang sama," tegas Yahdi.

Bagi Yahdi, pengembalian TKD bukan sekadar soal angka, melainkan kunci agar APBD tidak bergeser dari relnya. Tanpa tambahan dana tersebut, Pemprov Sumut berpotensi harus "mengambil" anggaran dari pos lain yang sudah direncanakan-sebuah langkah yang berisiko menunda, bahkan membatalkan, program prioritas pembangunan.

Antara APBD dan Kebutuhan Mendesak

Kebutuhan penanganan pascabencana di Sumatera Utara (Sumut) diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 miliar. Dana itu dibutuhkan untuk memperbaiki jalan dan jembatan yang rusak, memulihkan jaringan irigasi, serta merehabilitasi fasilitas publik-dari sekolah hingga puskesmas dan rumah sakit.

"Kalau TKD tidak dikembalikan, Pemprov mau tidak mau harus menggeser anggaran dari pos lain. Ini bisa mengganggu program yang sudah disepakati bersama," kata Yahdi.

Sebaliknya, jika dana sebesar Rp1,1 triliun tersebut dikembalikan oleh pemerintah pusat, Yahdi menilai solusinya relatif aman. Dana itu dapat ditampung melalui Perubahan APBD (P-APBD) 2027 atau skema anggaran lanjutan, tanpa mengusik komposisi APBD 2026 yang sudah disahkan.

Dengan begitu, roda pembangunan tetap berputar, dan pemulihan pascabencana bisa dilakukan secara terencana, tanpa mengorbankan program lain.

Menjaga Sinkronisasi Pusat dan Daerah

Fraksi PAN DPRD Sumut, kata Yahdi, mendukung penuh langkah Gubernur Sumut yang saat ini terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperjuangkan pengembalian TKD tersebut.

Bagi PAN, sinergi pusat dan daerah bukan jargon, melainkan prasyarat agar kebijakan fiskal benar-benar menjawab kebutuhan rakyat.

"Tujuannya jelas, supaya APBD yang sudah disahkan tidak terganggu, program pembangunan tetap berjalan, dan pemulihan pascabencana bisa dilakukan secara cepat dan menyeluruh," pungkasnya.

Di Sumut, banjir memang telah surut. Tetapi pekerjaan rumah belum selesai. Dan di antara rapat-rapat anggaran serta dokumen kebijakan, suara seperti yang disampaikan Yahdi Khoir menjadi pengingat, di balik setiap angka, ada jalan yang rusak, sekolah yang terendam, rumah ibadah yang rusak dan warga menunggu negara hadir sepenuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat terkait pengembalian TKD. (erni)

Tags
beritaTerkait
Cegah Curanmor, Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Gandeng Pemerintah Desa
Bupati Karo: Pelaksanaan APBD Tak Cuma Diukur dari Tingkat Penyerapan Anggaran
Danrem 022/PT Hadiri Penutupan Diklat SPPI KDKMP/KNMP di Rindam l/BB
Banjir Surut, TNI-Polri dan Forkopimca Bergerak Cepat Bantu Warga Serbelawan Pulihkan Kondisi
Pemko Pematangsiantar Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan SPPI KDKMP/KNMP
Pilot Malaysia Airlines Kurir Ekstasi 25 Kg Bawa Pesawat 170 Penumpang ke Jakarta, Ditest Urine Positif Sabu
komentar
beritaTerbaru