Rico Waas : Organisasi Kekeluargaan Harus Dukung Pembangunan Daerah
Posmetro Medan, Medan Pelantikan Pengurus Punguan Pasaribu Dohot Boruna (PPDB) Kota Medan periode 20262030 di Bernada Hall, Jalan Jamin
Sumut 21 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Siantar - Miris, Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar terlihat tak hadir ketika Kunjungan Kerja Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) melakukan pembahasan dengan Pemko Pematangsiantar, di Ruang Data, Kantor Walikota Pematangsiantar, Senin (19/01/2026) pagi.
Pemko Pematangsiantar diwakilkan Zaenal Siahaan selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II). Padahal, dalam pertemuan itu sejumlah Anggota DPRD Sumatera Utara dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sumut, Erni Aryanti Sitorus bersama Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara, Darma Putra Rangkuti dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara lainnya.
Dalam sambutannya Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi yang disampaikan Zaenal mengatakan bahwa walikota dan wakilnya tidak bisa menghadiri rapat tersebut karena walikota dan wakil sedang bertugas di luar daerah, sehingga dirinya yang ditugaskan menghadiri acara tersebut.
Baca Juga:
Rancangan Peraturan Daerah tersebut, merupakan pembahasan serius dimana terkait tentang Perlindungan Konsumen. Seperti diketahui, di Kota Pematangsiantar sendiri kerap terjadi perdebatan antara konsumen dengan pemilik usaha atau jasa.
Permasalahan yang sering dihadapi masyarakat terkait penarikan kendaraan bermotor, ditemukannya pabrik mie mengandung formalin dan permasalahan lainnya. Dalam pembahasan itu, sejumlah perwakilan Anggota DPRD Sumatera Utara mengusulkan agar Ranperda tersebut juga melibatkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam acara itu salah seorang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Yahdi Khoir menekankan permasalahan yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera Utara rata-rata mengenai kasus kredit, serta bahan makanan yang tak sesuai mutu.
"Harusnya kita juga menggandeng beberapa lembaga yang terkait, seperti BPOM, MUI dan OJK. Selain itu juga kita perlu Lembaga Perlindungan Konsumen ada di setiap kabupaten/kota. Jadi permasalahan yang dialami konsumen bisa terselesaikan," katanya.
Sementara itu, Darma Putra Rangkuti mengatakan bahwa perumusan Ranperda ini nantinya masih perlu banyak pengkajian sehingga permasalahan yang menyangkut kepentingan konsumen bisa terselesaikan dengan baik. "Ranperda ini akan terus dilakukan kajian, kami sangat membutuhkan poin-poin penting terkait perda ini. Seperti penyelesaian sengketa, memastikan nilai tawar yang wajar serta memastikan kualitas suatu produk atau jasa," ungkapnya.(AB).
Posmetro Medan, Medan Pelantikan Pengurus Punguan Pasaribu Dohot Boruna (PPDB) Kota Medan periode 20262030 di Bernada Hall, Jalan Jamin
Sumut 21 menit lalu
Polisi Gagalkan Peredaran 4,2 Kg Sabu Jaringan Internasional di Asahan.
Kriminal 2 jam lalu
Siswi Kelas 2 SMA Diduga Dilarikan Pria Paruh Baya, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Peristiwa 7 jam lalu
Polrestabes Medan Gelar Apel Sabuk dan Kentongan Kamtibmas serta Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H
Medan 8 jam lalu
Ketua DPD IPK Deli Serdang Hadiri Halal Bihalal DPD IPK Sumut.
Medan 8 jam lalu
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan 22 jam lalu
Motif Sejoli Buang Bayi di Asahan Takut ketahuan Orangtua Saat Pulang Jelang Idul Fitri.
Peristiwa kemarin
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah.
Peristiwa kemarin
Pegawai IndomaretAlfamart Bisa Punah, Penggantinya Muncul di China.
Global kemarin
Pastikan Kondisi Aman dan Bersih dari Narkoba, Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urin dan Razia Kamar WBP
Inter-Nasional kemarin