Minggu, 15 Februari 2026

RDP DPRD Sumut Memanas, PT Indah Pontjan Gagal Tunjukkan Alas Hak Lahan 150 Hektare

Evi Tanjung - Rabu, 21 Januari 2026 10:35 WIB
RDP DPRD Sumut Memanas, PT Indah Pontjan Gagal Tunjukkan Alas Hak Lahan 150 Hektare
RezOk
RDP Komisi B DPRD Sumatera Utara dengan Kelompok Tani Hutan Lagasima Lestari dan PT Indah Pontjan berlangsung panas dan sarat perdebatan.

Menurut mereka, perjuangan masyarakat bukan untuk mencari konflik, melainkan mempertahankan hak atas lahan yang telah digarap dan menjadi sumber penghidupan selama bertahun-tahun.

DPRD: RDP Bukan Sekadar Hadir

Baca Juga:

Anggota DPRD Sumut Komisi B dari Fraksi Gerindra, Aripay Tambunan, secara terbuka mempertanyakan kesiapan PT Indah Pontjan dalam menghadiri RDP.

"Mana data dari PT Indah Poncan? Supaya bisa kita sinkronkan. RDP ini forum resmi, bukan sekadar hadir tanpa dokumen," tegas Aripay.

Baca Juga:

Pernyataan tersebut mempertegas kekecewaan dewan terhadap sikap perusahaan yang dinilai tidak serius dan terkesan meremehkan forum resmi DPRD.

KTH Kantongi SK Menteri LHK

Tim kuasa hukum KTH Lagasima Lestari dari Chalik S. Pandia Law Firm menegaskan bahwa masyarakat memiliki mandat resmi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berdasarkan SK Nomor: SK.5178/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2018.

Kuasa hukum KTH, Chalik S. Pandia, menyebut PT Indah Pontjan sebelumnya juga telah menggugat SK tersebut hingga ke Mahkamah Agung, namun gugatan itu kalah dan telah inkrah, sehingga SK Menteri LHK tetap sah dan berlaku hingga kini.

"Faktanya, setiap masyarakat menanam, tanaman disemprot dan dimatikan oleh pekerja perusahaan. Ini bukan asumsi, ini kejadian di lapangan," tegas Chalik.

PT Indah Poncan: Pernah SP3

Tags
beritaTerkait
Raker dan RDP bersama Komisi II DPR RI, Pemkab Langkat Dorong Kemandirian Fiskal Daerah
DPRD Sumut Kepung Isu Panas Keselamatan Kerja di PLTU Labuhan Angin
Rapat Panas Soal Parapat, DPRD Sumut Soroti Koordinasi Lemah Tangani Banjir Bandang
komentar
beritaTerbaru