Selasa, 31 Maret 2026

RS Martha Friska Batasi Pasien Poliklinik, Layanan Mobile JKN Dipertanyakan

Evi Tanjung - Rabu, 21 Januari 2026 21:58 WIB
RS Martha Friska Batasi Pasien Poliklinik, Layanan Mobile JKN Dipertanyakan
Ist

POSMETROMEDAN, Medan – Dugaan pembatasan pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan kembali mencuat. Kali ini terjadi di Rumah Sakit (RS) Martha Friska Mutatuli, Kota Medan. Rumah sakit tersebut diduga membatasi jumlah pendaftaran pasien poliklinik melalui aplikasi Mobile JKN hanya 14 orang per hari, sehingga memicu kekecewaan dan tanda tanya besar di kalangan peserta BPJS.

Salah satu pasien, Suwani, peserta BPJS Kesehatan kelas rawat 1 sekaligus pasien Program Rujuk Balik (PRB), mengaku tidak dapat mendaftar berobat meski telah mencoba jauh hari melalui aplikasi Mobile JKN.

"Di aplikasi hanya dibuka 14 orang sehari. Kami sebagai pasien PRB sangat dirugikan. Padahal kami diwajibkan menggunakan Mobile JKN," ujar Suwani kepada wartawan.

Baca Juga:

Menurutnya, sebagai pasien PRB yang rutin berobat dan mengambil obat, keterbatasan kuota tersebut sangat menyulitkan. Ia menilai kebijakan itu bertentangan dengan semangat pelayanan BPJS Kesehatan yang seharusnya memudahkan akses layanan, bukan justru mempersempit.

Keanehan semakin mencuat saat wartawan Posmetro Medan melakukan konfirmasi langsung ke pihak RS Martha Friska Mutatuli. Humas rumah sakit membenarkan bahwa pendaftaran pasien poliklinik melalui Mobile JKN pada hari tersebut hanya tercatat 14 orang.

Baca Juga:

Namun, saat wartawan meminta penjelasan lebih lanjut dan melihat langsung sistem pendaftaran, seorang petugas perempuan memperlihatkan layar komputer yang menunjukkan adanya pasien ke-15 yang baru terdaftar pada pukul 19.00 WIB, di luar jam operasional poliklinik.

Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa sistem pendaftaran Mobile JKN di rumah sakit tersebut bersifat tidak transparan, bahkan diduga bisa dibuka dan ditutup sewaktu-waktu.

Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan serius di tengah masyarakat, antara lain:

Apakah kuota pendaftaran poliklinik benar-benar dibatasi?

Apakah sistem Mobile JKN dapat dimanipulasi di tingkat fasilitas kesehatan?

Tags
beritaTerkait
Mantan Kepala SMAN 19 Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Separuh Uang Negara Sudah Kembali
MBG MTsN 3 Deli Serdang Tetap Lancar dan Kondusif Jelang Akhir Ramadan 1447 H
Gebyar PAI ke 18 - MTQ SMA/SMK se Kota Medan,  Momentum Lahirkan Anak Bangsa Berakhlak Mulia
Pemko Medan Sambut Kehadiran SPPG Sudirejo II - 003 Sebagai Bagian Dari Upaya Peningkatan Kualitas Masyarakat
Bupati Lantik 7 Pengawas,  402 Kepala Sekolah dan Berhentikan 31 Kepsek  Bermasalah
Plt Kadis Dikbud Palas bersilaturrahmi ke BPMP Sumut
komentar
beritaTerbaru