Minggu, 05 Juli 2026

RS Martha Friska Batasi Pasien Poliklinik, Layanan Mobile JKN Dipertanyakan

Evi Tanjung - Rabu, 21 Januari 2026 21:58 WIB
RS Martha Friska Batasi Pasien Poliklinik, Layanan Mobile JKN Dipertanyakan
Ist

Apakah terdapat perlakuan khusus terhadap pasien tertentu?

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr. Yasmine, belum memberikan tanggapan resmi meski telah dikonfirmasi melalui pesan singkat. Sementara itu, Ikhwal Maulana, Kepala SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah membatasi layanan pasien.

Baca Juga:

"BPJS Kesehatan tidak melakukan pembatasan pelayanan. Terkait teknis di rumah sakit, nanti kita tanyakan ke bagian layanan rumah sakit," ujar Ikhwal.

Padahal, BPJS Kesehatan selama ini gencar mensosialisasikan penggunaan aplikasi Mobile JKN sebagai pintu utama akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta. Jika dalam praktiknya justru terjadi dugaan pembatasan kuota, hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan pengendalian mutu pelayanan di tingkat fasilitas kesehatan.

Baca Juga:

Jika dugaan pembatasan tersebut terbukti benar, maka peserta BPJS Kesehatan bukan hanya dirugikan secara administratif, tetapi juga berpotensi kehilangan hak atas pelayanan kesehatan yang dijamin oleh undang-undang.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius BPJS Kesehatan Pusat, Dinas Kesehatan, serta Ombudsman RI, agar tidak terjadi diskriminasi, permainan kuota, maupun praktik yang merugikan peserta JKN di fasilitas pelayanan kesehatan.(Rez)

Tags
beritaTerkait
Guru MIN 1 Medan Juara I Cabang Hafalan Surah Al-Baqarah pada MTQ KORPRI
Bupati Taput Lantik 23 Camat dan Lurah di Lingkungan Pemerintahannya
MAN 1 Padangsidimpuan Raih Juara 3 Olimpiade Ekonomi Syariah Nasional 2026
Dua Siswi MIN 1 Tebing Tinggi Juara di MSO UINSU Medan
Bupati Lantik Dua Kepala Dinas Definitif  Bersama 18 Pejabat PT Lainnya
Bupati Deli Serdang Lantik 29 Pejabat dan Kepala Sekolah, Tekankan Evaluasi Kinerja dan Integritas
komentar
beritaTerbaru