Rabu, 11 Februari 2026

RS Martha Friska Batasi Pasien Poliklinik, Layanan Mobile JKN Dipertanyakan

Evi Tanjung - Rabu, 21 Januari 2026 21:58 WIB
RS Martha Friska Batasi Pasien Poliklinik, Layanan Mobile JKN Dipertanyakan
Ist

POSMETROMEDAN, Medan – Dugaan pembatasan pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan kembali mencuat. Kali ini terjadi di Rumah Sakit (RS) Martha Friska Mutatuli, Kota Medan. Rumah sakit tersebut diduga membatasi jumlah pendaftaran pasien poliklinik melalui aplikasi Mobile JKN hanya 14 orang per hari, sehingga memicu kekecewaan dan tanda tanya besar di kalangan peserta BPJS.

Salah satu pasien, Suwani, peserta BPJS Kesehatan kelas rawat 1 sekaligus pasien Program Rujuk Balik (PRB), mengaku tidak dapat mendaftar berobat meski telah mencoba jauh hari melalui aplikasi Mobile JKN.

"Di aplikasi hanya dibuka 14 orang sehari. Kami sebagai pasien PRB sangat dirugikan. Padahal kami diwajibkan menggunakan Mobile JKN," ujar Suwani kepada wartawan.

Baca Juga:

Menurutnya, sebagai pasien PRB yang rutin berobat dan mengambil obat, keterbatasan kuota tersebut sangat menyulitkan. Ia menilai kebijakan itu bertentangan dengan semangat pelayanan BPJS Kesehatan yang seharusnya memudahkan akses layanan, bukan justru mempersempit.

Keanehan semakin mencuat saat wartawan Posmetro Medan melakukan konfirmasi langsung ke pihak RS Martha Friska Mutatuli. Humas rumah sakit membenarkan bahwa pendaftaran pasien poliklinik melalui Mobile JKN pada hari tersebut hanya tercatat 14 orang.

Baca Juga:

Namun, saat wartawan meminta penjelasan lebih lanjut dan melihat langsung sistem pendaftaran, seorang petugas perempuan memperlihatkan layar komputer yang menunjukkan adanya pasien ke-15 yang baru terdaftar pada pukul 19.00 WIB, di luar jam operasional poliklinik.

Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa sistem pendaftaran Mobile JKN di rumah sakit tersebut bersifat tidak transparan, bahkan diduga bisa dibuka dan ditutup sewaktu-waktu.

Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan serius di tengah masyarakat, antara lain:

Apakah kuota pendaftaran poliklinik benar-benar dibatasi?

Apakah sistem Mobile JKN dapat dimanipulasi di tingkat fasilitas kesehatan?

Apakah terdapat perlakuan khusus terhadap pasien tertentu?

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr. Yasmine, belum memberikan tanggapan resmi meski telah dikonfirmasi melalui pesan singkat. Sementara itu, Ikhwal Maulana, Kepala SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah membatasi layanan pasien.

"BPJS Kesehatan tidak melakukan pembatasan pelayanan. Terkait teknis di rumah sakit, nanti kita tanyakan ke bagian layanan rumah sakit," ujar Ikhwal.

Padahal, BPJS Kesehatan selama ini gencar mensosialisasikan penggunaan aplikasi Mobile JKN sebagai pintu utama akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta. Jika dalam praktiknya justru terjadi dugaan pembatasan kuota, hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan pengendalian mutu pelayanan di tingkat fasilitas kesehatan.

Jika dugaan pembatasan tersebut terbukti benar, maka peserta BPJS Kesehatan bukan hanya dirugikan secara administratif, tetapi juga berpotensi kehilangan hak atas pelayanan kesehatan yang dijamin oleh undang-undang.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius BPJS Kesehatan Pusat, Dinas Kesehatan, serta Ombudsman RI, agar tidak terjadi diskriminasi, permainan kuota, maupun praktik yang merugikan peserta JKN di fasilitas pelayanan kesehatan.(Rez)

Tags
beritaTerkait
Pemko Medan Sambut Kehadiran SPPG Sudirejo II - 003 Sebagai Bagian Dari Upaya Peningkatan Kualitas Masyarakat
Bupati Lantik 7 Pengawas,  402 Kepala Sekolah dan Berhentikan 31 Kepsek  Bermasalah
Plt Kadis Dikbud Palas bersilaturrahmi ke BPMP Sumut
SEMA Geruduk DPRD dan Kantor Wali Kota Medan, Desak Copot Kepling 12 Kelurahan Binjai
Buka-bukaan Menkes Bakal Ubah Rujukan BPJS: Nggak Perlu 3 Kali, Keburu Wafat
Klarifikasi Kepala Puskesmas Darusalam dr. Efa Fartini M.K.N Terkait Video Viral Pelayanan Kesehatan
komentar
beritaTerbaru