Rabu, 11 Februari 2026
Kasus Penyelundupan Ballpress dan Minuman Segera Dilimpahkan ke PN Tanjungbalai

Nakhoda dan Kapten Kapal Akan Disidang, Pemiliknya Siapa?

Faliruddin Lubis - Sabtu, 24 Januari 2026 00:59 WIB
Nakhoda dan Kapten Kapal Akan Disidang, Pemiliknya Siapa?
IST
Kantor Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Subi menambahkan, karena berkas perkara telah lengkap, persidangan akan digelar dalam waktu dekat dan terbuka untuk umum.

Sementara itu, ketika wartawan mencoba meminta izin untuk melihat barang bukti yang kini disimpan di gudang belakang Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, permintaan tersebut tidak diperkenankan oleh pihak Kejaksaan.

Baca Juga:

Sebelumnya, Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, juga mengaku telah menyerahkan berkas perkara tahap II terkait kasus penyelundupan ballpress dan minuman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan.

Baca Juga:

Hal tersebut disampaikan oleh petugas Humas Bea Cukai Teluk Nibung, Hengky, saat dikonfirmasi wartawan di kantor Bea Cukai setempat, Rabu (21/01/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Berkas perkara sudah lengkap dan telah kami serahkan ke Kejaksaan, baik tahap pertama maupun tahap kedua. Selain itu, barang bukti berupa ballpress dan minuman, serta tersangka juga telah diserahkan," ujar Hengky.

Ia menjelaskan, dalam perkara ini terdapat dua orang tersangka yang merupakan nakhoda atau kapten kapal yang diduga terlibat dalam aksi penyelundupan tersebut.

Namun, saat ditanyakan mengenai siapa pemilik ballpress dan minuman tersebut, Hengky mengaku belum dapat memberikan keterangan. Menurutnya, informasi tersebut berada di bawah kewenangan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2).

"Terkait siapa pemilik barang, yang lebih mengetahui adalah Kasi P2. Nanti akan saya tanyakan kembali kepada beliau," katanya.

Sebagai informasi, kasus penyelundupan ballpress dan minuman tersebut merupakan hasil penangkapan oleh TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan, yang selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Teluk Nibung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (medanbicara)

Tags
beritaTerkait
Senyum Ceria Siswa MAN  Tanjungbalai Nikmati MBG
Ribuan Kulit Biawak Gagal Diselundupkan ke Malaysia
Pertama Kali, MIN 2 Tanjungbalai Terima MBG dengan Semangat dan Ceria
Sidang Pembacaan Tuntutan Jaksa Jhon Wesley, 3 Pelaku Dituntut 8 Sampai 10 Tahun
Satlantas Tanjungbalai Police Goes to School Sosialisasi Ops Keselamatan Toba 2026
Kejari Tanjung Balai Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
komentar
beritaTerbaru