Minggu, 28 Juni 2026

Izin Operasional IAIDU dan Madrasah PMDU Kisaran Diduga Bermasalah dan Tumpang Tindih

Administrator C
Administrator - Selasa, 27 Januari 2026 11:02 WIB
Izin Operasional IAIDU dan Madrasah PMDU Kisaran Diduga Bermasalah dan Tumpang Tindih
IST
Institut Agama Islam Daar Al Uluum (IAIDU).

POSMETRO MEDAN,Kisaran— Kejelasan izin operasional Institut Agama Islam Daar Al Uluum (IAIDU) Asahan dan Madrasah Pesantren Modern Daar Al Uluum (PMDU) Kisaran kembali dipertanyakan.

Polemik ini mencuat terkait dasar hukum pendirian dan operasional lembaga pendidikan tersebut, yang diduga bertumpu pada akta yayasan berbeda dan saling bertentangan.

IAIDU Asahan diketahui merujuk pada Akta Yayasan No. 10 tertanggal 10 Maret 1977 sebagai dasar awal pendirian. Namun, muncul pertanyaan apakah izin operasional IAIDU mengikuti akta tahun 1977 tersebut atau justru mengacu pada Akta Yayasan No. 7 tertanggal 28 April 2015.

Baca Juga:

Hingga kini, kejelasan dasar hukum izin operasional tersebut belum mendapat penjelasan terbuka dari pihak terkait.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, izin operasional pendirian Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah memang diterbitkan pada tahun 2015. Penerbitan izin tersebut diduga merupakan konsekuensi dari adanya keterangan palsu dalam Akta YayasanPMDU No. 12 Tahun 2015.

Baca Juga:

Akibat kondisi itu, pihak pengelola disebut terpaksa mengurus izin operasional pendirian baru pada tahun 2015.

Ironisnya, izin operasional baru tersebut diterbitkan di atas gedung lama, dengan murid, guru, serta aktivitas pendidikan yang telah berjalan sejak puluhan tahun sebelumnya.

Padahal, berdasarkan catatan sejarah lembaga, pada tahun 1978 Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah di lingkungan YayasanPMDU disebut telah memiliki izin operasional yang sah.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, lantaran keabsahan izin operasional berimplikasi langsung terhadap legalitas ijazah para siswa dan siswi.

Jika izin operasional dinyatakan tidak sah, maka ijazah yang diterbitkan berpotensi bermasalah secara hukum.

Tags
beritaTerkait
Siswa MAN 2 Tapteng, Raih Medali Perak di Liga Olimpiade Cendikia Nusantara
Asap Mengepul, Bangunan Ruko Terbakar
Pesan Akmad Qosbi : "Jangan Ambil Uang Masyarakat dalam Setiap Urusan "
Diduga Bocor, Razia THM Di Kisaran Zonk
Kapolres Asahan Buka Kejurnas Grasstrack Putaran II
MAN 1 Padangsidimpuan Raih Juara 3 Olimpiade Ekonomi Syariah Nasional 2026
komentar
beritaTerbaru