Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah.
Peristiwa satu jam lalu
Salah satu poin krusial dalam akta tersebut menyebutkan bahwa Yayasan Pesantren Modern Daar al Uluum Asahan hingga saat ini belum pernah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri setempat dan belum memiliki izin operasional dari instansi terkait.
Padahal, menurut pelapor, YayasanPMDU telah berdiri sejak lama dan memiliki dasar hukum yang sah. Akta Pendirian YayasanPMDU Nomor 10 tanggal 10 Maret 1977 telah didaftarkan secara resmi dan minut akta tersebut tersimpan di Pengadilan Negeri Medan. Hal ini dibuktikan dengan salinan sah yang dikeluarkan pada 27 Agustus 2014 oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Medan, Sugeng Wahyudi, SH, MM.
Baca Juga:
Tidak hanya itu, YayasanPMDU juga telah mengantongi izin operasional lembaga pendidikan di bawah naungannya. Di antaranya, izin operasional Madrasah Aliyah Swasta (MAS) PMDU Asahan dengan Nomor 20/PM/MAS/1978 serta Nomor Statistik Madrasah (NSM) 131212090005 yang diterbitkan oleh Departemen Agama RI.
Selain itu, Institut Agama Islam Daar al Uluum (IAIDU) Asahan juga telah memiliki izin operasional berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam Departemen Agama RI Nomor KEP/E.III/PP.00.9/73/84 tertanggal 14 Maret 1984.
Baca Juga:
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, pelapor menilai terlapor dengan sengaja menerima begitu saja keterangan para penghadap tanpa melakukan verifikasi dan klarifikasi ke instansi terkait, lalu menuangkannya ke dalam akta YayasanPMDU Nomor 07 Tahun 2015.
Akta tersebut kemudian dijadikan dasar hukum oleh para penghadap untuk mendirikan yayasan baru, meskipun yayasan sebelumnya masih sah secara hukum.
Pelapor juga mempertanyakan profesionalitas notaris yang bersangkutan. Menurutnya, sangat tidak masuk akal apabila lembaga pendidikan Islam yang telah berdiri sejak 1977, termasuk madrasah dan institut agama yang beroperasi sejak 1984, disebut belum memiliki izin operasional hingga tahun 2015.
Akibat diterbitkannya Akta YayasanPMDU Nomor 07 Tahun 2015 tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian serius. Nama H. Ishak M. Gurning selaku pendiri dan pengurus YayasanPMDU berdasarkan akta pendirian tahun 1977 disebut telah dihilangkan dari struktur kepengurusan dalam akta tahun 2015.
Selain itu, akta tersebut juga berdampak pada penguasaan dan pengambilalihan seluruh aset serta kekayaan YayasanPMDU oleh sekelompok pihak yang dinilai tidak memiliki hak atas yayasan tersebut.
Atas dasar itu, pelapor meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pengawasan kenotariatan agar mengambil langkah tegas.
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah.
Peristiwa satu jam lalu
Pegawai IndomaretAlfamart Bisa Punah, Penggantinya Muncul di China.
Global 2 jam lalu
Pastikan Kondisi Aman dan Bersih dari Narkoba, Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urin dan Razia Kamar WBP
Inter-Nasional 2 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri pertemuan strategis bertajuk India Indonesia Business Promoti
Bisnis 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Team Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota akhirnya berhasil menangkap dua pria terduga pelaku pencurian sepe
Kriminal 4 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Warga Jalan Turi, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, khususnya dari dua lingkungan Lingkungan V dan Lingkunga
Medan 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Sebanyak 562 calon jemaah haji Kabupaten Deli Serdang mengikuti Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M ya
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN Benarbenar apes nasib Ramlan (51). Garagara sekejap lupa mencabut kunci kontak, warga Labuhan Batu ini harus merelakan Hon
Medan 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Binjai Dengan tema yang menyentuh hati, Satu kata satu rasa sangat berarti untuk kita yang terpisah bersatu kembali empat
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tanjung Morawa Bupati dr H Asri Ludin Tambunan memperkenalkan kawasan Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa, sebagai
Sumut 8 jam lalu