Selasa, 01 Juli 2025

Polres Langkat Hentikan Aksi 2 Pungli di Jalan Umum Serapit

Faliruddin Lubis - Jumat, 30 Mei 2025 14:56 WIB
Polres Langkat Hentikan Aksi 2 Pungli di Jalan Umum Serapit
2 Pungli di Jalan Umum Serapit yang diamankan. (TRG/Ist)

POSMETRO MEDAN, Langkat –Respon cepat ditunjukkan jajaran Polres Langkat menyusul laporan masyarakat terkait praktik pungutan liar (pungli) di Jalan Umum Kecamatan Serapit, wilayah hukum Polsek Kuala, Kabupaten Langkat.





Laporan tersebut disertai dengan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan aksi pelaku saat menghentikan dan memintai uang dari sopir truk pengangkut batu.





Menindaklanjuti informasi itu, pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kuala bersama personel Satreskrim Polres Langkat langsung turun ke lokasi.

Baca Juga:




Dalam operasi tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan di kawasan Simpang Bank BRI Serapit. Mereka berinisial RSS (45), warga Desa Tanjung Keriahan, dan ZS (26), warga Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Serapit.





Dalam interogasi awal di Mapolsek Kuala, kedua pelaku mengakui melakukan pungutan liar kepada pengemudi truk.

Baca Juga:




Modus mereka tergolong sederhana namun meresahkan: menghentikan kendaraan dan meminta uang tanpa alasan yang sah. Aksi tersebut jelas melanggar hukum dan mengganggu rasa aman para pengguna jalan.





Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Pandu H.W. Batubara, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk premanisme, termasuk pungli di jalan raya.





Ia juga mengapresiasi keberanian warga yang melapor dan menyertakan bukti, sehingga penindakan bisa dilakukan secara cepat dan tepat.





“Kami pastikan Polres Langkat akan selalu responsif terhadap setiap laporan dari masyarakat. Tidak ada ruang bagi premanisme yang merugikan dan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas AKP Pandu, Jumat (30/5/2025) siang di ruang kerjanya.





Polres Langkat juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan mencurigakan atau meresahkan di lingkungan sekitar. Layanan call center 110 Polri siap menerima pengaduan selama 24 jam penuh.





Langkah ini menunjukkan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari pungli serta tindak kejahatan lainnya. (TRG)


Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Eks Penyidik KPK Blak-blakan Soal Potensi Gubsu Bobby Diperiksa KPK, Pentolan NU: Jangan Berharap Banyak!
Rapat Paripurna DPRD Sumut Hanya Dihadiri 29 Anggota Dewan, Wakil Gubernur Bahas Soal Reses
Polda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape Bernarkotika Senilai Rp300 M di Apartemen Agung Podomoro
Begini Kronologis Pengemudi Mobil Diamuk Massa Usai Diteriaki Maling
Pegawai Dinas Ketapang Sumut Mengeluh: Sudahlah Gaji Kecil Telat Pula, BKD Lempar Tanggung Jawab ke OPD
Keluarga Satgas IPK Sumut Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79
komentar
beritaTerbaru