Rabu, 11 Februari 2026
Jangan Takut Wartawan Apalagi LSM

Bupati Lantik 7 Pengawas, 402 Kepala Sekolah dan Berhentikan 31 Kepsek Bermasalah

Evi Tanjung - Senin, 09 Februari 2026 15:40 WIB
Bupati Lantik 7 Pengawas,  402 Kepala Sekolah dan Berhentikan 31 Kepsek  Bermasalah
Infokom DS
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan melantik tujuh Pengawas dan 402 Kepala Satuan Pendidikan (kepala sekolah) di Grha Bhineka Perkasa Jaya, Lubuk Pakam, Senin (9/2/2026).

POSMETROMEDAN, Lubuk Pakam - Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan melantik tujuh Pengawas dan 402 Kepala Satuan Pendidikan (kepala sekolah) di Grha Bhineka Perkasa Jaya, Lubuk Pakam, Senin (9/2/2026).

Dalam amanatnya, Bupati menyampaikan, pelantikan tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan menyeluruh terhadap sistem pendidikan di Kabupaten Deli Serdang yang dinilai masih memiliki banyak persoalan mendasar.

Disebutkan,pelantikan kali ini merupakan yang kedua. Pada pelantikan sebelumnya, telah dilantik 58 kepala sekolah, dan masih ada sekitar 50 kepala sekolah lainnya yang masa tugasnya akan segera berakhir. Namun, karena sistem pendidikan yang belum tertata dengan baik, pelantikan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga:

Baca Juga:

Pada pelantikan ini, sebanyak 31 orang dilantik sebagai kepala sekolah baru, sementara lebih dari 300 kepala sekolah lainnya merupakan hasil rotasi jabatan. Selain itu, Bupati juga memberhentikan 31 kepala sekolah karena berbagai pelanggaran.

"Kepala sekolah yang saya berhentikan adalah yang setiap tahun menunda pengembalian pajak dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kepala sekolah yang bermasalah dalam kegiatan revitalisasi tahun 2025, serta kepala sekolah yang memiliki konflik dengan murid, orang tua, dan lingkungan," tegas Bupati.

Bupati mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap kondisi pendidikan saat ini. Ia bahkan menyatakan idealnya terdapat 200 kepala sekolah baru, namun karena kondisi yang ada, rotasi besar-besaran harus dilakukan. Bupati memberikan ultimatum kepada seluruh kepala sekolah yang dilantik. Bupati akan melakukan evaluasi ketat selama enam bulan ke depan.

"Enam bulan dari hari ini, jika tidak ada perbaikan di sekolah Anda, bukan rotasi yang akan saya lakukan, tapi pemberhentian. Kepala sekolah itu adalah guru yang diberi tugas tambahan, bukan jabatan struktural. Kewenangan mutlak ada di kepala daerah" tegas Bupati.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Pengajian MTMD Perdana di Serba Jadi Disambut Antusias Jamaah
MTQ ke-22 Kabupaten Sergai Tahun 2026 Resmi Dibuka
Asri Ludin Perintahkan Disdik Ambil Langkah Tegas & Terukur
Wakil Bupati Asahan Turun Lapangan, Ikut Aksi ASRI Presiden Prabowo
Perayaaan Imlek Se Deli Serdang Sumut Digelar di Kecamatan Tanjung Morawa
Di Antara Dentum dan Doa: Jalan Sunyi Seorang Jurnalis
komentar
beritaTerbaru