Kamis, 12 Februari 2026

Bapenda Sumut Bukukan Pendapatan Pajak Daerah Rp5 Triliun Lebih

Evi Tanjung - Rabu, 11 Februari 2026 16:17 WIB
Bapenda Sumut Bukukan Pendapatan Pajak Daerah Rp5 Triliun Lebih
dpt
Yudhi, Kasubbid Pengelolaan Pendapatan II Bapenda Sumut (kanan) dan Riza (kiri).

Kebijakan ini praktis mulai berlaku sejak 5 Januari 2025.

Ini merupakan penyesuaian dari sistem Bagi Hasil (DBH) menjadi langsung diterima daerah (langsung terbagi) yang diperuntukkan mempercepat pembangunan di daerah.

"Opsen ini diberlakukan per 5 januari 2025, maka target PKB dan BBNKB utk 2025 hanya hak provinsi saja. Di 2024 hak-nya Kab/kota masih masuk ke dalam target provinsi."(dpt)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru