Minggu, 29 Maret 2026

Bapenda Sumut Bukukan Pendapatan Pajak Daerah Rp5 Triliun Lebih

Evi Tanjung - Rabu, 11 Februari 2026 16:17 WIB
Bapenda Sumut Bukukan Pendapatan Pajak Daerah Rp5 Triliun Lebih
dpt
Yudhi, Kasubbid Pengelolaan Pendapatan II Bapenda Sumut (kanan) dan Riza (kiri).

POSMETRO MEDAN, Medan - Bapenda Sumut (Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara) tahun 2025 membukukan pendapatan sebesar Rp5.062.093.148.068.

Realiasi pendapatan Rp5 triliun lebih tersebut diperoleh dari pelbagai sektor penerimaan primadona.

Namun pendapatan Bapenda Sumut tahun 2025 itu tampak menurun drastis jika dibandingkan dengan penerimaan pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Yudhi, Kasubbid Pengelolaan Pendapatan II Bapenda Sumut mengakui realisasi penerimaan pajak daerah sepanjang tahun 2025 mencapai Rp5.062.093.148.068.

Namun, menurut Yudhi didampingi Riza, JF Analis Kebijakan Ahli Madya yang ditemui POSMETRO MEDAN, Rabu (11/2/2026) penerimaan pajak daerah tahun 2025 tersebut menurun dibanding realisasi penerimaan tahun 2024 yakni sebesar Rp6.616.631.701.177.

Padahal sejak tahun 2025 Bapenda Sumut sudah punya sumber penerimaan baru yakni dari sektor pajak alat berat dan opsen MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).

Sejauh ini, lanjut Yudhi, perolehan pajak daerah dimaksud diperoleh dari beberapa sektor meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor hingga Pajak Air Permukaan serta pajak rokok.

Lantas apa penyebab realiasi penerimaan itu menurun tahun 2025?

Ditanya begitu, Yudhi menjelaskan, penurunan realisasi perolehan pajak daerah tahun 2025 ini dipengaruhi opsen PKB dan BBNKB.

Sekadar diketahui Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang dikenakan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut.

Kebijakan ini praktis mulai berlaku sejak 5 Januari 2025.

Ini merupakan penyesuaian dari sistem Bagi Hasil (DBH) menjadi langsung diterima daerah (langsung terbagi) yang diperuntukkan mempercepat pembangunan di daerah.

"Opsen ini diberlakukan per 5 januari 2025, maka target PKB dan BBNKB utk 2025 hanya hak provinsi saja. Di 2024 hak-nya Kab/kota masih masuk ke dalam target provinsi."(dpt)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru