Selasa, 31 Maret 2026

Bupati Langkat Tegaskan Kesepahaman Jadi Kunci Percepatan Legalitas Koperasi Merah Putih

Administrator - Rabu, 04 Juni 2025 15:43 WIB
Bupati Langkat Tegaskan Kesepahaman Jadi Kunci Percepatan Legalitas Koperasi Merah Putih
TRG/Ist
Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menegaskan bahwa kesepahaman semua pihak terhadap regulasi dan ketentuan hukum menjadi acuan penting dalam mempercepat penerbitan Badan Hukum Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Langkat.

POSMETRO MEDAN,Langkat -Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menegaskan bahwa kesepahaman semua pihak terhadap regulasi dan ketentuan hukum menjadi acuan penting dalam mempercepat penerbitan Badan Hukum Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Langkat.

Hal itu disampaikannya melalui Kepala Dinas Koperasi Langkat, Syahrizal, saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Rabu (4/6/2025).

Rakor yang digelar sehari penuh ini menghadirkan lebih dari 300 peserta yang terdiri dari OPD terkait, para camat, notaris, serta pendamping desa dan kelurahan.

Baca Juga:

Forum ini menjadi wadah penting untuk menyatukan pemahaman dalam pelaksanaan program strategis nasional pembentukan Koperasi Merah Putih, sebagaimana dicanangkan oleh Presiden RI.

Dalam arahannya, Bupati Langkat yang akrab disapa Bang Ondim mengingatkan pentingnya memahami seluruh prosedur dan ketentuan teknis yang berlaku dalam pendirian koperasi.

Baca Juga:

Mulai dari proses pemenuhan persyaratan administrasi, pemberkasan, hingga terbitnya Badan Hukum Akta Notaris (BH-AN) harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah legalitas di kemudian hari.

"Jadikan momentum ini sebagai bentuk komitmen bersama kita untuk menyukseskan Program Bapak Presiden. Semua pihak harus memahami ketentuan yang berlaku agar Koperasi Merah Putih yang kita bentuk bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat menargetkan pembentukan Koperasi Merah Putih di lebih dari 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, dengan plafon pinjaman mencapai Rp3 hingga Rp5 miliar per koperasi. Pemerintah juga menetapkan batas waktu legalisasi koperasi hingga akhir Juni 2025 agar seluruh koperasi dapat beroperasi secara resmi pasca launching nasional pada 12 Juli 2025.

Di Kabupaten Langkat, sebanyak 277 desa dan kelurahan telah berhasil membentuk koperasi Merah Putih. Saat ini, Pemkab Langkat tengah memacu penyelesaian dokumen legalitas seperti BH-AN, NPWP, dan NIB koperasi yang ditargetkan rampung pada minggu ke-2 dan ke-3 bulan Juni 2025.

Kadis Koperasi Langkat Syahrizal menjelaskan bahwa Rakor ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi seluruh unsur pelaksana, mulai dari notaris hingga camat, agar tidak terjadi kendala dalam proses legalisasi.

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Spot Kuliner Baru Simpang Kayu Besar, Pedagang Kini Lebih Tertata dan Nyaman
Pengedar Sabu di Hinai Diamankan
Bupati: Stigma Negatif ASN Kurang Disiplin Harus Diubah
Polres Langkat Amankan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1447 Hijriyah Muhammadiyah
Patroli Blue Light Polres Langkat, Antisipasi Geng Motor hingga Kejahatan Jalanan
Pernah Disegel, Diskotek Blue Night Langkat Maen Lagi, Pengusahanya Bang Jago!
komentar
beritaTerbaru