Rabu, 18 Februari 2026
Izin Operasional IAIDU dan Madrasah PMDU Kisaran Diduga Bermasalah dan Tumpang Tindih

Bisa Diambil Alih Negara, Petinggi Yayasan Memilih Bungkam

Administrator C
Administrator - Rabu, 18 Februari 2026 17:14 WIB
Bisa Diambil Alih Negara, Petinggi Yayasan Memilih Bungkam
IST
Institut Agama Islam Daar Al Uluum (IAIDU).

Pelapor juga mempertanyakan profesionalitas notaris yang bersangkutan. Menurutnya, sangat tidak masuk akal apabila lembaga pendidikan Islam yang telah berdiri sejak 1977, termasuk madrasah dan institut agama yang beroperasi sejak 1984, disebut belum memiliki izinoperasional hingga tahun 2015.

Akibat diterbitkannya Akta Yayasan PMDU Nomor 07 Tahun 2015 tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian serius. Nama H. Ishak M. Gurning selaku pendiri dan pengurus Yayasan PMDU berdasarkan akta pendirian tahun 1977 disebut telah dihilangkan dari struktur kepengurusan dalam akta tahun 2015.

Baca Juga:

Selain itu, akta tersebut juga berdampak pada penguasaan dan pengambilalihan seluruh aset serta kekayaan YayasanPMDU oleh sekelompok pihak yang dinilai tidak memiliki hak atas yayasan tersebut.

Atas dasar itu, pelapor meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pengawasan kenotariatan agar mengambil langkah tegas.

Baca Juga:

Pelapor berharap Kementerian Hukum dapat melakukan pemeriksaan serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum terhadap Notaris David Yamin Dharma Putra atas dugaan pelanggaran tersebut.

Notaris David Yamin Dharma Putra, SH, yang bertindak sebagai Notaris Pengganti dari Rahmiatani, SH, beberapa kali dihubungi juga tak menjawab. Pesan WhatsApp yang dikirim wartawan juga tak pernah dibalas. (RED)

Tags
beritaTerkait
Kapolres Langkat Pimpin Upacara di Yayasan Al-Ihsan
Lapas Medan Tandatangani Komitmen Zona Integritas Menuju WBK–WBBM 2026
Izin Operasional IAIDU dan Madrasah PMDU Kisaran Diduga Bermasalah dan Tumpang Tindih
PBH PERADI ASTARA Ajukan Permohonan Pemblokiran Akses SABH Yayasan PMDU Asahan ke Kemenkumham
Daftar 28 Perusahaan Perusak Kawasan Hutan yang Izinnya Dicabut Prabowo
Pemko Medan Percepat Operasional UMKM Square USU, Segera Matangkan Pola Pengelolaan
komentar
beritaTerbaru