Rabu, 03 Juni 2026
Wali Kota Binjai Hadiri Entry Meeting Serentak

Pemeriksaan Interim LKPD Se- Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025

Evi Tanjung - Kamis, 19 Februari 2026 18:30 WIB
Pemeriksaan Interim LKPD Se- Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025
Ist
Wali Kota Binjai Hadiri Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Interim LKPD Se-Sumatera Utara Tahun 2025

Baca Juga:

Posmetro Medan , Binjai - Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, MAP mengikuti agenda Entry Meeting serentak dalam rangka Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) se-Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 secara daring di Binjai Command Center, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga:

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota didampingi Sekretaris Daerah Kota Binjai Chairin F. Simanjuntak, S.Sos. MM., serta KepalaBPKPD Kota Binjai Erwin Toga Purba, S.Sos. MSP.

Entry Meeting dipimpin oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA, GRCP, GRCA, ERMAP. Dalam pemaparannya, ia menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara di tingkat daerah.

Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan keuangan bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan amanat undang-undang untuk menjamin kualitas laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara harus dilakukan secara benar, cermat, akuntabel, dan transparan. Dengan pemeriksaan yang rutin, diharapkan dampak pada pengelolaan keuangan menjadi jauh lebih baik," ujarnya.

Dalam pertemuan yang dihadiri para kepala daerah se-Sumatera Utara tersebut, ditegaskan bahwa setiap kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diperiksa oleh BPK. Batas waktu penyampaian laporan keuangan kepada BPK paling lambat 31 Maret 2026, atau tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sebagai bagian dari strategi sebelum laporan resmi diserahkan, BPK saat ini tengah melaksanakan Pemeriksaan Interim Tahap 1 dan 2 di seluruh pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Utara. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai risiko di setiap entitas, merencanakan sampling, serta menentukan tingkat materialitas. Melalui langkah tersebut, BPK berharap risiko dapat dimitigasi lebih baik dan jumlah temuan pemeriksaan dapat berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Tags
beritaTerkait
BPKP Sumut Apresiasi Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Peduli Upaya Cegah Korupsi
Deli Serdang Raih WTP Kedelapan Berturut-turut
Pemkab Labuhanbatu Sabet Opini WTP BPK, Bukti Nyata Tata Kelola Keuangan Bersih dan Akuntabel
Pascabanjir Sumut: 50 Mahasiswa Unimed Tersenyum Lega Usai Dapat Bantuan dari BPKH dan Rumah Zakat
Pemko Medan Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas
Mulai 2027, e-BPKB Resmi Diberlakukan Nasional, Semua Proses Administrasi Kendaraan Serba Digital
komentar
beritaTerbaru