Rabu, 22 Juli 2026
Wali Kota Binjai Hadiri Entry Meeting Serentak

Pemeriksaan Interim LKPD Se- Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025

Evi Tanjung - Kamis, 19 Februari 2026 18:30 WIB
Pemeriksaan Interim LKPD Se- Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025
Ist
Wali Kota Binjai Hadiri Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Interim LKPD Se-Sumatera Utara Tahun 2025

Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK memiliki kewenangan luas yang diberikan oleh undang-undang, di antaranya menentukan objek pemeriksaan untuk audit laporan keuangan yang bersifat mandatory, melakukan pemeriksaan kapan saja dan terhadap aspek apa pun yang menggunakan dana APBD, serta meminta keterangan dan dokumen dari seluruh unit kerja termasuk BUMD.

Melalui sinergi antara BPK dan pemerintah daerah, diharapkan laporan keuangan yang disajikan tidak hanya memenuhi standar akuntansi, tetapi juga mencerminkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Baca Juga:

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris DPRD Kota Binjai Nelly Rossa Hasibuan, S.STP. MM., para perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, serta stafBPKPD dan Inspektorat Kota Binjai ( Oji )

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Bantu Pemulihan Pascabencana, BPKH dan Rumah Zakat Salurkan Dukungan Pendidikan bagi Mahasiswa UISU
BPK Temukan Potensi Kerugian Rp1,33 Triliun di BTN Dalam Pengelolaan KPR
BPK Temukan Dugaan Pemahalan Pengadaan Belanja Mebel SDN di Langkat, Foto Kadisdik Makan-makan dengan Wartawan Beredar
BPKP Sumut Apresiasi Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Peduli Upaya Cegah Korupsi
Deli Serdang Raih WTP Kedelapan Berturut-turut
Pemkab Labuhanbatu Sabet Opini WTP BPK, Bukti Nyata Tata Kelola Keuangan Bersih dan Akuntabel
komentar
beritaTerbaru