Kapolres Belawan Kunjungi Wali Kota Medan, Perkuat Koordinasi
Kapolres Belawan mengunjungi Wali Kota Medan, memperkuat koordinasi.
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Pematangsiantar- Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Pematangsiantar membuka kembali perdebatan publik: Benarkah perlindungan hukum terhadap korban KDRT berlaku setara bagi laki-laki?
Kejadiannya seperti yang dialami pria berinisial RL. Pria berusia 34 tahun itu resmi melaporkan istrinya, RFL, atas dugaan kekerasan fisik setelah mengalami luka gigitan di tangan kanan.
Laporan tersebut diterima SPKT Polres Pematangsiantar dengan Nomor LP/B/103/II/2026/POLRES PEMATANG SIANTAR/ POLDA SUMATERA UTARA.
Baca Juga:
Peristiwa terjadi pada Kamis pagi (19/2/2026) di sebuah kamar kos di Jalan Melati, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan keterangan Penasihat Hukum Korban, Putra Roiyan Akbar, S.H., konflik tersebut sebenarnya buntut dari kemelut rumah tangga antara RL dan RFL yang memanas dalam beberapa bulan belakangan ini.
Baca Juga:
"Bahkan sebenarnya terlapor sudah melayangkan gugatan di Pengadilan Agama Pematangsiantar kepada korban. Dalam agenda mediasi, Terlapor juga bersikukuh untuk bercerai dari klien kami. Gugatan tersebut terdaftar dalam register perkara No. 27/Pdt.G/2026/PA.Pst tanggal 13 Januari 2026 lalu di Pengadilan Agama Pematangsiantar,"terang Putra.
Dijelaskan pengacara dari LBH DPP Pujakesuma ini, keduanya sudah tidak tinggal serumah sejak 9 bulan lalu. Terlapor pergi meninggalkan rumah, bahkan tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri sejak lama.
Dijelaskan Putra, pagi itu korban mendatangi kos salah seorang mantan karyawannya berinisial P. RL ingin mengajak kembali mantan karyawannya tersebut untuk kembali bekerja. Entah bagaimana, terlapor yang mengetahui keberadaan RL mendatangi lokasi tersebut.
"Terlapor langsung membuat keributan, sehingga mengundang perhatian penghuni kos lain. Termasuk juga satpam dan pemilik kos. Klien kami sebenarnya tidak mau ribut dan ingin membicarakan persoalan tersebut secara baik-baik. Yang membuat heran, Terlapor ini sudah bersikukuh untuk bercerai tapi masih saja mengurusi kehidupan klien kami," kata Putra.
Puncaknya, jelas Putra, terlapor ketika itu memang ingin membuat keributan dengan berupaya merekam melalui ponselnya. Tindakan itu langsung dicegah korban dengan menutup kamera handpone terlapor.
"Di saat inilah terlapor langsung menggigit tangan kanan korban. Gigitan pertama berhasil membuat tangan korban terlepas. Tapi korban berusaha lagi menutup kamera handphone dan terlapor kembali menggigit tangan korban sehingga menimbulkan luka di pergelangan tangan kanannya,"kata Putra.
Keributan tersebut akhirnya berhasil dilerai oleh penghuni kos yang lain. Korban langsung menyelamatkan mantan karyawannya dengan meminta bantuan om (paman) korban yang sebelumnya sudah dihubungi.
"Bahkan terlapor juga sempat menjambak rambut P seperti orang kesetanan,"kata Putra, seperti diceritakan kliennya. Korban juga akhirnya meninggalkan lokasi kejadian, sementara terlapor masih berada di lokasi.
Korban yang tidak mau terpancing emosi memilih untuk meminta perlindungan hukum dengan membuat laporan polisi dan melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah Djasamen Saragih Pematangsiantar.
UU KDRT Berlaku Tanpa Membedakan Gender
Kepada wartawan, Putra menegaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak membatasi korban berdasarkan jenis kelamin.
Setiap orang dalam lingkup rumah tangga yang mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran berhak atas perlindungan hukum.
"Namun dalam praktik sosial, laki-laki yang menjadi korban sering menghadapi stigma, tekanan psikologis, bahkan keraguan publik saat melapor. Kasus ini menjadi ujian apakah aparat penegak hukum mampu bersikap objektif dan profesional tanpa bias persepsi bahwa korban KDRT selalu perempuan,"kata Putra.
Ia menilai jika unsur Pasal 44 UU KDRT terpenuhi yakni adanya kekerasan fisik yang menimbulkan luka, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya, siapapun pelakunya.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah soal tindakan, bukan soal jenis kelamin.
"Publik kini menanti transparansi dan ketegasan aparat dalam menegakkan hukum secara adil, demi memastikan setiap korban, termasuk laki-laki, mendapat perlindungan yang sama di hadapan hukum,"tukasnya.(rel/Wik)
Kapolres Belawan mengunjungi Wali Kota Medan, memperkuat koordinasi.
Medan satu jam lalu
Presiden Prabowo Subianto menyusun ulang barisan elit Kejaksaan, 5 pejabat diangkat.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Tribrata Putra Sambo sebagai perwira Polri berpangkat Inspektur Dua.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Akibat Luapan Sungai Sioto, Jembatan WFC Rusak, Bupati Samosir Gerak Cepat Koordinasi dengan Kementerian PU.
Sumut 2 jam lalu
Ketua Dekranasda Ny Liswati Buka Lomba Fashion Show Pakaian Adat Simalungun Tingkat SMP, Ajak Peserta Tampil Percaya Diri.
Lifestyle 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan PT Bank Sumut (Perseroda) resmi meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) seb
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tapteng Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah terus berkomitmen mendampingi masyarakat pada masa transisi pemulihan pas
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahg
Kriminal 5 jam lalu
Satreskrim Polres Asahan Ungkap Kasus KDRT, Suami Diduga Cekik dan Benturkan Kepala Istri ke Dinding.
Kriminal 5 jam lalu
Tabrakan beruntun yang menewaskan 4 orang dan 8 lainnya lukaluka, membuat Alfriyansah Ujung ST, anggota DPRD Sumatera Utara angkat bicara.
Sumut 5 jam lalu