Minggu, 07 Juni 2026

Polres Binjai Tegaskan Tidak Ada Tindakan Tangkap Lepas

Faliruddin Lubis - Minggu, 07 Juni 2026 19:32 WIB
Polres Binjai Tegaskan Tidak Ada Tindakan Tangkap Lepas
Ist/Oji
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., saat diwawancarai wartawan Minggu,(7/6/2026) siang.

POSMETRO MEDAN, Binjai – Polres Binjai melalui Satreskrim menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait dugaan adanya tindakan tangkap lepas dalam penanganan perkara pengeroyokan yang dilaporkan oleh anggota Polri, atas nama Sandran Ginting.

"Itu tidaklah benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., Minggu,(7/6/2026) siang.

Hizkia menjelaskan bahwa penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap para tersangka dalam perkara tersebut. Para tersangka memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif untuk menjalani pemeriksaan, sehingga tidak terdapat tindakan penangkapan maupun pelepasan sebagaimana isu yang berkembang.

Baca Juga:

"Perlu kami tegaskan bahwa istilah tangkap lepas tidak tepat digunakan dalam perkara ini, karena penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap tersangka yang hadir memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif," jelas AKP Hizkia.

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan merupakan kewenangan penyidik yang didasarkan pada pertimbangan hukum sesuai ketentuan KUHAP, baik secara objektif maupun subjektif. Tidak dilakukannya penahanan bukan berarti proses hukum dihentikan ataupun para tersangka dibebaskan dari pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga:

"Penyidikan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh opini maupun informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Setiap perkara yang ditangani akan diproses berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tanpa dipengaruhi tekanan ataupun opini yang berkembang.

Polres Binjai berkomitmen untuk menjaga profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. (Oji)

Tags
beritaTerkait
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Tersangka Dugaan Pemerasan
Polres Binjai Paparkan Hasil Tangkapan Operasi Antik Toba 2026
Operasi Antik Toba 2026, Polres Binjai Amankan 28 Pelaku, 1 Cewek
Timsus Anti Begal Polres Binjai Amankan Sepeda Motor Hasil Curian Dari Langsa
Ngedar Cimeng Kena Under Cover, 2 Anak Binjai Nyangkut
Pelaku Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
komentar
beritaTerbaru