"Permasalahan narkoba ini sudah sangat meresahkan. Untuk itu diperlukan kolaborasi semua pihak, termasuk pemerintah daerah hingga tingkat desa," jelasnya.
Diterangkan lagi, peta kerawanan peredaran narkoba di Kabupaten Deli Serdang dibagi dalam tiga kategori, yakni zona merah, kuning, dan hijau dari total 22 kecamatan. Ada sejumlah wilayah yang masuk kategori rawan di antaranya Kecamatan Percut Sei Tuan, Sunggal, Pancur Batu, Tanjung Morawa, dan lainnya.
Baca Juga:
Sebagai langkah pencegahan, BNN Kabupaten Deli Serdang mendorong pembentukan Desa Bersinar (Bersih Narkoba) serta peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelajar.
Selain itu, saat ini tengah berkembang tren baru penyalahgunaan narkotika yang mulai dikemas dalam bentuk vape melalui zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang mulai menyasar kalangan remaja.
Baca Juga:
"Kita harus memberikan edukasi kepada pelajar terkait bahaya narkoba, termasuk tren baru yang dikemas melalui vape. Generasi muda harus kita lindungi karena merekalah yang akan menjadi generasi Indonesia Emas 2045," jelasnya. (Dms)
Tags
beritaTerkait
komentar