POSMETRO MEDAN,Langkat – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BD (44) diamankan petugas karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Titi CP Amal, Lingkungan XI Pekan Lurah Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH, SIK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Amrizal Hasibuan SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Baca Juga:
"Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Unit I Satres Narkoba Polres Langkat langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud," ujar AKP Amrizal.
Saat tiba di lokasi, petugas melihat dua pria berada di bawah titi (jembatan) dan diduga tengah melakukan aktivitas penyalahgunaan sabu. Ketika petugas melakukan penggerebekan, keduanya berusaha melarikan diri dengan melompat ke sungai.
Baca Juga:
Petugas berhasil mengamankan satu orang pria berinisial BD, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan berenang menyeberangi sungai yang memiliki arus cukup deras.
Selanjutnya, petugas bersama warga melakukan pencarian di sekitar lokasi menggunakan perahu. Dari hasil pencarian tersebut ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,36 gram, satu alat hisap sabu (bong), satu skop yang terbuat dari pipet plastik, serta satu unit timbangan elektrik.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya, termasuk memburu satu pelaku yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan.
Polres Langkat mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani pengaduan selama 24 jam.(GRL)
Tags
beritaTerkait
komentar