Sabtu, 14 Maret 2026

Kapolri Meminta Kapolda Sumut Segera Selesaikan Perkara Mantan Wartawan Senior Harian Kompas

Faliruddin Lubis - Jumat, 13 Maret 2026 21:39 WIB
Kapolri Meminta Kapolda Sumut Segera Selesaikan Perkara Mantan Wartawan Senior Harian Kompas
IST
Mapolres Samosir.

POSMETRO MEDAN,Medan- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta Kapolda Sumut, Irjen Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.. segera menyelesaikan pengaduan mantan wartawan senior Harian Kompas, Maruli Tobing, demi tegaknya hukum.

Pengaduan tersebut sudah 3 tahun mengendap di Polres Samosir.

Melalui telepon Selasa (9/3/2026) lalu sekitar pukul 19.00, Kapolri menghubungi Maruli Tobing di Pematangsiantar.

Baca Juga:

Ia mengatakan sudah mendengar keluhan tentang lambannya penanganan kasusnya di Polres Samosir, serta penolakan Polres Samosir menerima pengaduan tentang pemalsuan surat tanah.

"Saya sudah meminta Kapolda Sumut untuk menyelesaikannya. Dan saya sudah meminta staf saya untuk up-date perkembangannya," kata Kapolri dengan nada serius.

Baca Juga:

Ia menambahkan, polisi wajib melayani warga yang membuat laporan pengaduan.

Perkara yang diadukan Maruli Tobing adalah penggelapan miliaran rupiah uang oleh Direksi Hotel Toledo di Tuktuk, Samosir.

Walaupun telah ditetapkan dua tersangka, Tio Dohar Lumbantobing dan Dinar Batubara, tanggal 11 November lalu, namun hingga sekarang kedua tersangka tetap bebas, karena penahannya ditangguhkan.

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk mengatakan, pertimbangan menangguhkan penahanan itu adalah, usia kedua tersangka sudah lanjut, sakit-sakitan, tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan bukti-bukti.

Pengacara Maruli Tobing, Dr Daulat Sihombing SH mengatakan, pertimbangan penangguhan penahanan itu terlalu dibuat-buat.

Kedua tersangka tidak sakit-sakitan, karena masih bisa mengelola hotel.

Kesehatan tersangka pun tidak diperiksa di RSUD Pangururan sebelum ditetapkan penangguhan penahanan.

"Yang lebih lucu, tersangka bahkan mengulangi perbuatannya menggelapkan uang Hotel Toledo untuk membayar seorang pengacara dari Jakarta dan 18 dari Medan.

"Seharusnya Kasat Reskrim Polres Samosir membatalkan penangguhan penahanan itu," kata Mantan Hakim Ad Hoc ini.

Ia mengambil contoh, seseorang dirampok di rumahnya. Pelaku diperiksa poilisi dan ditetapkan tersangka tapi dibiarkan bebas sejak November 2025 hingga sekarang.

"Ini jelas mencederai rasa keadilan," ujarnya.

Daulat Sihombing menduga ada permainan uang di balik penangguhan penahanan itu.

Karena sudah mendapat perhatian Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, ia mengimbau Paminal Propam Polda Sumut segera memeriksa Kasat Reskrim Polres Samosir, karena tindakannya mencederai penegakan hukum bagi warga pencari keadilan. (*)

Tags
beritaTerkait
Operasi Ketupat Toba 2026, Polda Sumut Pastikan Pengamanan Mudik Lebaran Berjalan Aman
Praktisi Hukum Hans Silalahi Soroti Laporan Terhadap LS, Polisi Sebut Terlapor Berstatus DPO
Polri Siapkan Aplikasi Panic Button untuk Lindungi Ojol dari Begal
Penanaman Jagung Serentak Kwartal 1 Tahun 2026, Polda Sumut Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polda Sumut Resmikan Dua SPPG lagi di Asahan
Polri Bantu Pemulihan Rumah Ibadah Lintas Agama di Tapteng Pascabanjir
komentar
beritaTerbaru