Jumat, 25 September 2026
Dugaan Kasus Smartboard Langkat

Ariswan Desak Jamwas Kejagung Turun Tangan, Aktor Utama Belum Tersentuh

Administrator - Minggu, 15 Maret 2026 03:29 WIB
Ariswan Desak Jamwas Kejagung Turun Tangan, Aktor Utama Belum Tersentuh
Ist
Ariswan tengah menyuarakan aspirasinya

POSMETRO MEDAN, Langkat — Dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang memiliki nilai hampir Rp49,9 miliar itu kini memicu perhatian luas karena proses penanganan hukumnya dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Baca Juga:

Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, menyampaikan pernyataan tegas saat diwawancarai redaksi, Minggu ( 15/3/2026/ di Stabat, Kabupaten Langkat.

Ia meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MK Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera melakukan pengawasan langsung terhadap penanganan perkara tersebut.

Baca Juga:

Menurut Ariswan, pengawasan dari Jamwas sangat penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih. Ia menilai penyidikan yang dilakukan hingga saat ini masih menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat karena baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses perencanaan proyek belum sepenuhnya terungkap.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat yang juga saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Saiful Abdi, Supriadi selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana pada Bidang Sekolah Dasar, serta Bambang Pranoto Saputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa sebagai pihak penyedia.

Ariswan mempertanyakan mengapa penyidik belum menyentuh pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat sejak tahap perencanaan pengadaan proyek tersebut. Ia menilai bahwa dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebuah proyek tidak mungkin berjalan hanya oleh satu atau dua pihak saja karena seluruh tahapan telah diatur secara ketat dalam regulasi perundang-undangan.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 44 Kg Sabu dari Aceh ke Medan
Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Mengenal Lebih Dekat Sosok Kapolres Simalungun, AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M
Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 02023 Langkat Gelar Makan Bersama Masyarakat
Sambut HUT TNI 81 Kodim 02023 Langkat Gelar Makan Bersama Masyarakat
Komite MAN 2 Langkat Bantah Adanya Pungli Uang SPP ke Siswa
komentar
beritaTerbaru