Brasil vs Haiti, Neymar Tak Main
Neymar Jr kembali menjadi sorotan publik menjelang pertandingan Brasil melawan Haiti di ajang Piala Dunia 2026.
Sport 5 jam lalu
Selain itu ia mengingatkan bahwa penanganan perkara korupsi juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun atau pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Sementara Pasal 3 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara juga dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Ariswan juga mengingatkan ketentuan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Baca Juga:
Menurutnya, ketentuan ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi penyidik untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga turut serta dalam perencanaan, pengambilan keputusan, maupun pelaksanaan proyek tersebut.
Ariswan menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan transparansi dan keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa memandang jabatan atau kedudukan.
Ia juga menekankan bahwa proyek pengadaan sarana pendidikan seperti smartboard seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah, bukan justru menjadi sumber dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan masa depan generasi muda.
Karena itu, ia berharap Jamwas Kejaksaan Agung segera melakukan supervisi dan pengawasan langsung terhadap penyidikan perkara tersebut agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan benar-benar bebas dari praktik tebang pilih.(red)
Neymar Jr kembali menjadi sorotan publik menjelang pertandingan Brasil melawan Haiti di ajang Piala Dunia 2026.
Sport 5 jam lalu
Pakai baju tahanan, Dokter Tifa menyusul Roy Suryo menjalani cek medis di RS Polri.
Peristiwa 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Suasana di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Medan siang itu tampak begitu hidup. Riuh rendah tawa dan selebrasi s
Profil 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Persidangan perkara dugaan percobaan penyelundupan manusia dengan tiga terdakwa warga negara Sri Lanka kembali meng
Peristiwa 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Siborongborong Pemandangan berbeda terlihat di sepanjang jalur menuju Bandara Silangit, Jumat (19/6/2026). Ratusan aparatu
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kembali turun langsung menjadi Negosiator ketika ratusan wa
Medan 8 jam lalu
Posmetro Medan, Karo Menyemarakkan Hari Bhayangkara ke80, Polres Karo menggelar turnamen bola voli antarpersonel di Lapangan Voli Mapolres
Sport 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kajati Sumut, Muhibuddin, SH., MH didampingi Asisten Intelijen Irfan Wibowo, SH., MH dan Asisten Tindak Pidana Umum S
Medan 10 jam lalu
Kondisi Terkini Pemain Kanada Ismael Kone yang Alami Patah Kaki.
Sport 11 jam lalu
Marsdya TNI M. Khairil Lubis menduduki jabatan sebagai Dansesko TNI dalam acara di Mabes TNI.
Profil 11 jam lalu