Diduga 2 Kali Rudapaksa Pelajar, Satres PPAPPO Polres Karo Ringkus Pemuda Ini
Diduga 2 kali merudapaksa pelajar, Satres PPAPPO Polres Karo meringkus pemuda ini.
Peristiwa 18 menit lalu
Ia menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Baca Juga:
Ariswan menegaskan bahwa definisi tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab pengadaan tidak hanya berada pada pelaksana teknis di lapangan, tetapi juga melibatkan pihak yang merencanakan, menganggarkan, serta mengawasi pelaksanaan kegiatan.
Ia juga merujuk pada Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa harus menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Baca Juga:
Menurutnya, apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan dugaan mark up harga atau barang yang tidak sesuai spesifikasi, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi kuat pelanggaran terhadap prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ariswan juga menjelaskan bahwa dalam tahapan perencanaan proyek terdapat tanggung jawab sejumlah pejabat pemerintah. Hal ini diatur dalam Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran memiliki kewenangan menetapkan perencanaan pengadaan, menetapkan pejabat pembuat komitmen, serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Sementara dalam Pasal 11 disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen memiliki tugas antara lain menyusun spesifikasi teknis, menetapkan Harga Perkiraan Sendiri, serta menandatangani kontrak dengan penyedia barang atau jasa.
Menurut Ariswan, penyusunan spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri merupakan tahapan yang sangat menentukan dalam mencegah atau justru membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa perencanaan pengadaan harus didasarkan pada kebutuhan riil organisasi serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Ariswan menilai apabila sejak tahap perencanaan telah terjadi manipulasi kebutuhan atau penggelembungan harga, maka potensi kerugian negara sebenarnya sudah dimulai bahkan sebelum proses lelang dilaksanakan.
Diduga 2 kali merudapaksa pelajar, Satres PPAPPO Polres Karo meringkus pemuda ini.
Peristiwa 18 menit lalu
Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Babinsa Koramil 03/Siantar Selatan melatih PBB siswa SDN 122346.
Sumut 29 menit lalu
POSMETRO MEDANTim Dokter Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara memberikan penjelasan medis terkait kondisi jenazah wanita berinisial W (30)
Medan 2 jam lalu
PD AIJ Sumut Kembali Amankan Aset Pemprov di Binjai, Lima Rumah Dinas Eks Bioskop Ria Dibongkar.
Sumut 2 jam lalu
Danau Toba Bakalan Jadi Model Nasional Pariwisata Danau Berkelanjutan.
Sumut 3 jam lalu
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban menjelaskan Pengungkapan Kasus Penikaman di Jalan Mesjid, Sibolga.
Kriminal 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN Polrestabes Medan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika skala besar sekaligus menyampaikan capaian pengungkapan kasu
Medan 3 jam lalu
Kapolsek Juhar Turnamen sepak bola HUT RI ke81 menjadi ajang mempererat persatuan warga.
Sport 6 jam lalu
2 Wanita Diamankan Di Gunung Malela dalam Perkara Sabusabu.
Peristiwa 6 jam lalu
Pemerintah mengancam akan bertindak tegas terhadap seruan hoaks aksi demonstrasi anarkis menjelang perayaan HUT ke81 RI.
Inter-Nasional 6 jam lalu