Warga Langkat Gerah, MKD diminta Segera Sidangkan Dugaan KDRT Rudi Bangun
POSMETRO MEDANMajelis Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diminta untuk segera menindaklanjuti dan m
Politik 43 menit lalu
Ia menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Baca Juga:
Ariswan menegaskan bahwa definisi tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab pengadaan tidak hanya berada pada pelaksana teknis di lapangan, tetapi juga melibatkan pihak yang merencanakan, menganggarkan, serta mengawasi pelaksanaan kegiatan.
Ia juga merujuk pada Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa harus menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Baca Juga:
Menurutnya, apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan dugaan mark up harga atau barang yang tidak sesuai spesifikasi, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi kuat pelanggaran terhadap prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ariswan juga menjelaskan bahwa dalam tahapan perencanaan proyek terdapat tanggung jawab sejumlah pejabat pemerintah. Hal ini diatur dalam Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran memiliki kewenangan menetapkan perencanaan pengadaan, menetapkan pejabat pembuat komitmen, serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Sementara dalam Pasal 11 disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen memiliki tugas antara lain menyusun spesifikasi teknis, menetapkan Harga Perkiraan Sendiri, serta menandatangani kontrak dengan penyedia barang atau jasa.
Menurut Ariswan, penyusunan spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri merupakan tahapan yang sangat menentukan dalam mencegah atau justru membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa perencanaan pengadaan harus didasarkan pada kebutuhan riil organisasi serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Ariswan menilai apabila sejak tahap perencanaan telah terjadi manipulasi kebutuhan atau penggelembungan harga, maka potensi kerugian negara sebenarnya sudah dimulai bahkan sebelum proses lelang dilaksanakan.
POSMETRO MEDANMajelis Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diminta untuk segera menindaklanjuti dan m
Politik 43 menit lalu
Sosok Citra Korban Kecelakaan Kereta, Anak Bungsu Merantau Kuliah ke Jakarta.
Peristiwa satu jam lalu
Bawa 5 Kg Sabu dari Malaysia, Warga Jatim Ditangkap di Asahan.
Sumut 2 jam lalu
Polres Binjai Rilis Ungkap Kasus JanuariApril 2026.
Kriminal 2 jam lalu
LBH Keadilan Setara Hadir, Wali Kota Tanjungbalai Dukung Perluasan Bantuan Hukum Gratis.
Sumut 2 jam lalu
Rp158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara&ndashNegeri Lama&ndashTajung Sarang Mulai Diperbaiki Tahun Ini,
Sumut 2 jam lalu
JudulPelaku Penganiayaan Tewaskan Remaja di Belawan Ditangkap Kurang dari 4 Jam, Satu Orang Masih Diburu.
Peristiwa 3 jam lalu
Nilai tukar Rupiah Rabu, 29 April 2026 pagi kembali dilaporkan melemah.
Bisnis 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, Satuan Brimob Polda Sumatera Utara melaksanaka
Sumut 3 jam lalu
Kecelakaan beruntun antara KRL Commuter Line dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggrek terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026).
Peristiwa 3 jam lalu