Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Disita 25,85 Gram dan Buku Catatan Bon
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Disita 25,85 Gram Sabu dan Buku Catatan Bon.
Sumut 12 menit lalu
Ia menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Baca Juga:
Ariswan menegaskan bahwa definisi tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab pengadaan tidak hanya berada pada pelaksana teknis di lapangan, tetapi juga melibatkan pihak yang merencanakan, menganggarkan, serta mengawasi pelaksanaan kegiatan.
Ia juga merujuk pada Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa harus menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Baca Juga:
Menurutnya, apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan dugaan mark up harga atau barang yang tidak sesuai spesifikasi, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi kuat pelanggaran terhadap prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ariswan juga menjelaskan bahwa dalam tahapan perencanaan proyek terdapat tanggung jawab sejumlah pejabat pemerintah. Hal ini diatur dalam Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran memiliki kewenangan menetapkan perencanaan pengadaan, menetapkan pejabat pembuat komitmen, serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Sementara dalam Pasal 11 disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen memiliki tugas antara lain menyusun spesifikasi teknis, menetapkan Harga Perkiraan Sendiri, serta menandatangani kontrak dengan penyedia barang atau jasa.
Menurut Ariswan, penyusunan spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri merupakan tahapan yang sangat menentukan dalam mencegah atau justru membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa perencanaan pengadaan harus didasarkan pada kebutuhan riil organisasi serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Ariswan menilai apabila sejak tahap perencanaan telah terjadi manipulasi kebutuhan atau penggelembungan harga, maka potensi kerugian negara sebenarnya sudah dimulai bahkan sebelum proses lelang dilaksanakan.
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Disita 25,85 Gram Sabu dan Buku Catatan Bon.
Sumut 12 menit lalu
5 Kali Beraksi, Spesialis Curanmor Diciduk Tim Reskrim Polsek Medan Tembung Saat Tidur Pulas.
Medan 44 menit lalu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikenal memiliki latar belakang dan rekam jejak kehidupan yang sederhana sejak masa muda.
Profil satu jam lalu
POSMETRO MEDAN DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan kembali menunjukkan kepedulian nyatanya kepada masyarakat. Ber
Medan 2 jam lalu
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sibabangun, Amankan 1,36 Gram Barang Bukti
Peristiwa 2 jam lalu
Toba Caldera Culture Festival Dimulai, Ribuan Peserta Samosir International Choir Competition Hadir di Samosir.
Sumut 2 jam lalu
Wali Kota Wesly Terima Penghargaan Tokoh Toleransi dari FKUB Kota Pematangsiantar.
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Bertempat di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat, Badan pemulihan asset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menggela
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH diwakili Koordinator Bidang Tindak Pidana, Dr.Ricky Syaputra, turut hadir pa
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut), Eko Adhyaksono, SH.,MH, hadir sebagai penguji pada sem
Medan 4 jam lalu