Jumat, 25 September 2026
Dugaan Kasus Smartboard Langkat

Ariswan Desak Jamwas Kejagung Turun Tangan, Aktor Utama Belum Tersentuh

Administrator - Minggu, 15 Maret 2026 03:29 WIB
Ariswan Desak Jamwas Kejagung Turun Tangan, Aktor Utama Belum Tersentuh
Ist
Ariswan tengah menyuarakan aspirasinya

Ia menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Baca Juga:

Ariswan menegaskan bahwa definisi tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab pengadaan tidak hanya berada pada pelaksana teknis di lapangan, tetapi juga melibatkan pihak yang merencanakan, menganggarkan, serta mengawasi pelaksanaan kegiatan.

Ia juga merujuk pada Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa harus menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Baca Juga:

Menurutnya, apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan dugaan mark up harga atau barang yang tidak sesuai spesifikasi, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi kuat pelanggaran terhadap prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ariswan juga menjelaskan bahwa dalam tahapan perencanaan proyek terdapat tanggung jawab sejumlah pejabat pemerintah. Hal ini diatur dalam Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran memiliki kewenangan menetapkan perencanaan pengadaan, menetapkan pejabat pembuat komitmen, serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan.

Sementara dalam Pasal 11 disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen memiliki tugas antara lain menyusun spesifikasi teknis, menetapkan Harga Perkiraan Sendiri, serta menandatangani kontrak dengan penyedia barang atau jasa.

Menurut Ariswan, penyusunan spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri merupakan tahapan yang sangat menentukan dalam mencegah atau justru membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa perencanaan pengadaan harus didasarkan pada kebutuhan riil organisasi serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Ariswan menilai apabila sejak tahap perencanaan telah terjadi manipulasi kebutuhan atau penggelembungan harga, maka potensi kerugian negara sebenarnya sudah dimulai bahkan sebelum proses lelang dilaksanakan.

Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 44 Kg Sabu dari Aceh ke Medan
Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Mengenal Lebih Dekat Sosok Kapolres Simalungun, AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M
Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 02023 Langkat Gelar Makan Bersama Masyarakat
Sambut HUT TNI 81 Kodim 02023 Langkat Gelar Makan Bersama Masyarakat
Komite MAN 2 Langkat Bantah Adanya Pungli Uang SPP ke Siswa
komentar
beritaTerbaru