Rabu, 25 Maret 2026

Akun Medsos Dinda Larasati Sebarkan Hoaks

Pemkab Deli Serdang Akan Ambil Langkah Hukum
Evi Tanjung - Selasa, 24 Maret 2026 19:24 WIB
Akun Medsos Dinda Larasati Sebarkan Hoaks
Ist/Diskominfostan
1.Inspektur Deli Serdang, H Edwin z SH MSi. 2. Akun medsos Dinda Larasati (tiktok)

POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam -Akun media sosial (medsos) atas nama Dinda Larasati telah menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi kebenarannya alias Hoaks terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

Informasi bersifat disinformasi, fitnah dan kebencian (DFK) yang telah disebarkan, di antaranya tentang pengakuannya sebagai eks pegawai negeri sipil (PNS) di Inspektorat Deli Serdang dan telah pindah tugas ke Batam, dugaan pungutan liar (pungli), program Zakat baik untuk PNS muslim dengan sebutan Gerakan Amal Saleh dan bagi non muslim dengan sebutan Gerakan Amal Kasih, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dan lainnya.

Baca Juga:

Baca Juga:

"‎Itu hoaks besar. Nggak bisa kita main-main di era Presiden Prabowo Subianto. Bupati pun sudah banyak menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan suap dan pungli di lingkungan Pemkab Deli Serdang," tegas Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang SSTP MSi, Minggu (22/3/2026).

Terpisah, Inspektur Deli Serdang, H Edwin Nasution SH MSi menegaskan, tidak ada nama Dinda Larasati di Inspektorat Deli Serdang.

"Tidak ada nama pegawai itu di kantor (Inspektorat) kami, apalagi dibilangnya sudah pindah ke Batam. Ah, udah gak betul itu!" tegas Inspektur.

Hasil konfirmasi lanjutan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang ‎melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), sambung Inspektur, hasilnya sama. Nama Dinda Larasati tidak terdaftar, bahkan tidak pernah tercatat dalam database kepegawaian.

Menyikapi tudingan dalam postingan akun Dinda Larasati mengenai zakat, gaji PPPK Paruh Waktu terutama guru yang belum dibayar, dan lainnya, H Edwin Nasution juga memastikan jika informasi yang disebarkan tersebut tidak lain dan tidak bukan hanyalah sebuah kebohongan dan bertujuan untuk menjatuhkan nama baik Pemkab Deli Serdang, khususnya Bupati, dr H Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS.

"Semua yang disampaikan hanya sebuah kebohongan," pungkas Inspektur.

Secara tegas, imbuh Inspektur, Pemkab Deli Serdang akan mengkaji langkah hukum atas apa yang telah dilakukan atau disebarkan akun medsos Dinda Larasati.

"Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil. Nanti pembahasan seriusnya setelah libur Idul Fitri," tutup Inspektur.(DMS)

Tags
beritaTerkait
Kebakaran Dini Hari Hanguskan 80 Persen Rumah Warga di Medan Helvetia
PERHATIAN..!!! Cuaca Kota Medan Selasa 24 Maret 2026, Seluruh Kecamatan Cerah
Wali Kota Medan Minta ASN Tak Menambah Libur Lebaran 2026, Sanksi Menunggu
Pilot-Kopilot Tewas Usai Pesawat Tabrak Truk Damkar di Bandara New York
Pembalap Indonesia Veda Ega Pratama Tolak Semprot Sampanye di Podium Ketiga Moto3 Brasil
Wanita yang Tewa di Plaza Medan Fair Carine Kyna, Polisi: Diduga Bunuh Diri
komentar
beritaTerbaru