Senin, 30 Juni 2025

4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Ini Nama Beserta Faktanya

Administrator - Rabu, 11 Juni 2025 15:33 WIB
4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Ini Nama Beserta Faktanya
Ilustrasi
Ilustrasi empat pulau yang dahulunya berada di wilayah Aceh Singkil kini masuk ke Sumatera Utara.

POSMETRO MEDAN,Medan - Sebanyak 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang dimasukkan ke Provinsi Sumut masih menjadi polemik di kalangan masyarakat. Meski sudah ada keputusan baru dari Kementerian Dalam Negeri, justru keputusan itu pula yang membuat hubungan kedua wilayah menjadi tegang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sempat menerbitkan keputusan Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2025.

Isinya, menyangkut pemberian kode wilayah. Dimana ada empat wilayah yang dulunya berada di kawasan Aceh Singkil, Aceh, kini justru masuk ke wilayah Sumut. Adapun keempat wilayah tersebut terdiri dari beberapa pulau.

Baca Juga:

Keempatnya yakni:

- Pulau Panjang dengan kode 12.51.4014

Baca Juga:

- Pulau Lipan dengan kode 12.01.40013

- Pulau Mangkir Gadang dengan kode 12.01.40015

- Pulau Mangkir Ketek dengan kode 12.01.40016

Proses perubahan status kepemilikan pulau-pulau tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 dan akhirnya disahkan pada April 2025.

Dengan keputusan ini, keempat pulau tersebut secara resmi lepas dari Aceh dan kini masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Luhut Bocorkan 4 Pulau di Aceh Singkil Sudah Dilirik Investor Arab
Jusuf Kalla: Keputusan Mendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Formil
Polemik 4 Pulau di Singkil, Gubsu Bobby Nasution Temui Mualem di Banda Aceh
komentar
beritaTerbaru