Selasa, 01 Juli 2025

4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Ini Nama Beserta Faktanya

Administrator - Rabu, 11 Juni 2025 15:33 WIB
4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Ini Nama Beserta Faktanya
Ilustrasi
Ilustrasi empat pulau yang dahulunya berada di wilayah Aceh Singkil kini masuk ke Sumatera Utara.

Fakta penting lainnya adalah adanya dokumen agraria resmi tahun 1965 yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh.

Baca Juga:

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh Soekirman Nomor 125/IA/1965, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ditetapkan sebagai hak milik ahli waris Teuku Radja Udah, warga Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.

Surat tersebut juga menyebut Pulau Birahan (yang berdekatan dengan empat pulau tersebut) sebagai milik keluarga yang sama.

Baca Juga:

Saat itu wilayah ini berada di antara Gosong Telaga dan Kuala Tapus, yang masuk dalam Kabupaten Aceh Selatan.

Setelah pemekaran pada tahun 1999, wilayah ini menjadi bagian dari Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.

4. Batas Wilayah Laut Belum Final, Tapi Peta 1978 Akui Masuk Aceh

Sengketa administratif ini belum diselesaikan melalui penetapan batas wilayah laut yang sah. Hingga kini, batas wilayah laut antara Aceh dan Sumut belum pernah dibahas secara final oleh Pemerintah Pusat.

Akibatnya, acuan yang masih berlaku adalah kesepakatan tahun 1988 antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumut.

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
Luhut Bocorkan 4 Pulau di Aceh Singkil Sudah Dilirik Investor Arab
Jusuf Kalla: Keputusan Mendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Formil
Polemik 4 Pulau di Singkil, Gubsu Bobby Nasution Temui Mualem di Banda Aceh
komentar
beritaTerbaru