Rico Waas : Organisasi Kekeluargaan Harus Dukung Pembangunan Daerah
Posmetro Medan, Medan Pelantikan Pengurus Punguan Pasaribu Dohot Boruna (PPDB) Kota Medan periode 20262030 di Bernada Hall, Jalan Jamin
Sumut 55 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Tanah Karo -Tindakan semena mena yang terkesan mengabaikan aturan tanpa terlebih dahulu minta izin kepada pemilik sah atas nama , Suryani yang dibelinya melalui Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang (KPKLN) dan telah berkekuatan hukum tetap dengan berita acara eksekusi Nomor : 01/pdt.Eks/2023/PN.KBJ tanggal 11 Mei 2023 yang disaksikan langsung oleh kepala desa Kuta Kepar Kecamatan Tiga Panah pada saat eksekusi tersebut.
Berdasarkan bukti surat kepemilikan ladang tersebut dengan SHM nomor 593 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karo dan merasa mengalami kerugian hingga seratus juta kerena Kepala Desa Kuta Kepar dengan sengaja tanpa hak membuka jalan ke ladang Juma Kerangen dengan menggunakan alat berat mempergunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/GAR/B/3/V/2025/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 19 Mei 2025 pukul 14.14 Wib dengan isi laporan dugaan tindak pidana pelanggaran menguasai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya perpu 51 tahun 1960 tentang larangan menguasai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf A yang terjadi di Jalan Desa Kuta Kepar ,Tiga Panah, Sumatera Utara dengan terlapor Sari Mulianta Purba yang diketahui sebagai kepala desa di desa tersebut.
Arjuna Ginting Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Kuta Kepar, Selasa (10/06/2025) melalui selulernya sekira pukul, 15.30 wib mengatakan pemindahan lokasi jalan dari usulan sebelumnya karena ada beberapa warga yang tak setuju sehingga harus dipindahkan kelokasi lain dengan persetujuan pemilik lahan yang bernama Maslan Tarigan.
" Untuk lebih jelasnya tanya saja kepada kepala Desa Kuta Kepar," katanya.
Kepala Desa Kuta Kepar Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo,Sari Mulianta Purba terkait hal tersebut belum bersedia menjawab sejumlah pertanyaan wartawan saat melakukan konfirmasi via handphone Androidnya bernomor 081362630xxx Rabu ( 11/06/2025) tidak mendapatkan respon jawaban sejumlah pertanyaan wartawan. (mrk/jpg )
Posmetro Medan, Medan Pelantikan Pengurus Punguan Pasaribu Dohot Boruna (PPDB) Kota Medan periode 20262030 di Bernada Hall, Jalan Jamin
Sumut 55 menit lalu
Polisi Gagalkan Peredaran 4,2 Kg Sabu Jaringan Internasional di Asahan.
Kriminal 3 jam lalu
Siswi Kelas 2 SMA Diduga Dilarikan Pria Paruh Baya, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Peristiwa 8 jam lalu
Polrestabes Medan Gelar Apel Sabuk dan Kentongan Kamtibmas serta Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H
Medan 8 jam lalu
Ketua DPD IPK Deli Serdang Hadiri Halal Bihalal DPD IPK Sumut.
Medan 8 jam lalu
POSMETRO MEDANGuna memastikan tidur warga Kota Medan tetap nyenyak dan aman dari gangguan bandit jalanan, Polrestabes Medan kembali memanas
Medan 22 jam lalu
Motif Sejoli Buang Bayi di Asahan Takut ketahuan Orangtua Saat Pulang Jelang Idul Fitri.
Peristiwa kemarin
Geng Motor Serang Warga di Deli Tua, Motor dan Rumah Dirusak, Barang Diduga Dijarah.
Peristiwa kemarin
Pegawai IndomaretAlfamart Bisa Punah, Penggantinya Muncul di China.
Global kemarin
Pastikan Kondisi Aman dan Bersih dari Narkoba, Lapas Muara Bungo Gelar Tes Urin dan Razia Kamar WBP
Inter-Nasional kemarin