Bandar Sabu Di Torgamba Kena Undercover, 206 Gram Jadi Barang Bukti
Menyamar Jadi Pembeli, Satres Narkoba Labusel Sergap Bandar Sabu Di Torgamba, 206 Gram Jadi Barang Bukti.
Sumut 40 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Tanah Karo -Tindakan semena mena yang terkesan mengabaikan aturan tanpa terlebih dahulu minta izin kepada pemilik sah atas nama , Suryani yang dibelinya melalui Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang (KPKLN) dan telah berkekuatan hukum tetap dengan berita acara eksekusi Nomor : 01/pdt.Eks/2023/PN.KBJ tanggal 11 Mei 2023 yang disaksikan langsung oleh kepala desa Kuta Kepar Kecamatan Tiga Panah pada saat eksekusi tersebut.
Berdasarkan bukti surat kepemilikan ladang tersebut dengan SHM nomor 593 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karo dan merasa mengalami kerugian hingga seratus juta kerena Kepala Desa Kuta Kepar dengan sengaja tanpa hak membuka jalan ke ladang Juma Kerangen dengan menggunakan alat berat mempergunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/GAR/B/3/V/2025/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 19 Mei 2025 pukul 14.14 Wib dengan isi laporan dugaan tindak pidana pelanggaran menguasai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya perpu 51 tahun 1960 tentang larangan menguasai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf A yang terjadi di Jalan Desa Kuta Kepar ,Tiga Panah, Sumatera Utara dengan terlapor Sari Mulianta Purba yang diketahui sebagai kepala desa di desa tersebut.
Arjuna Ginting Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Kuta Kepar, Selasa (10/06/2025) melalui selulernya sekira pukul, 15.30 wib mengatakan pemindahan lokasi jalan dari usulan sebelumnya karena ada beberapa warga yang tak setuju sehingga harus dipindahkan kelokasi lain dengan persetujuan pemilik lahan yang bernama Maslan Tarigan.
" Untuk lebih jelasnya tanya saja kepada kepala Desa Kuta Kepar," katanya.
Kepala Desa Kuta Kepar Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo,Sari Mulianta Purba terkait hal tersebut belum bersedia menjawab sejumlah pertanyaan wartawan saat melakukan konfirmasi via handphone Androidnya bernomor 081362630xxx Rabu ( 11/06/2025) tidak mendapatkan respon jawaban sejumlah pertanyaan wartawan. (mrk/jpg )
Menyamar Jadi Pembeli, Satres Narkoba Labusel Sergap Bandar Sabu Di Torgamba, 206 Gram Jadi Barang Bukti.
Sumut 40 menit lalu
Sipropam Polres Tanjung Balai Lakukan Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran.
Sumut 52 menit lalu
Sambut HAN 2026, Pesan Menteri Imipas Agus dan KSP Dudung ke Anak Binaan Masa Depan Kalian Masih Cerah
Inter-Nasional satu jam lalu
Tanamkan Semangat Juang, Dansat Brimob Polda Sumut Kobarkan Mental Petarung Personel dalam Latihan.
Sumut satu jam lalu
Polres Toba Bekuk 2 Pelaku Curanmor.
Kriminal 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Sebuah ledakan dahsyat mengguncang kompleks perumahan elit Grand Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin so
Berita 9 jam lalu
Tim gabungan dari Bidang Laboratorium Forensik (Bid Labfor) Polda Sumatera Utara masih terus melakukan investigasi mendalam terkait insiden.
Peristiwa 9 jam lalu
Evakuasi Korban Terakhir Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan, 3 Orang Meninggal, Polisi Gandeng PGN Usut Penyebab
Peristiwa 9 jam lalu
Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Poldasu
Medan 10 jam lalu
Wali Kota Tanjungbalai Melepas M.Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Universitas AlAhgaff Hadhramaut Yaman.
Sumut 12 jam lalu