Senin, 18 Mei 2026
Mana Janji Kampanye Bobby ?

Parah..!? Puluhan Tahun Jalan Aek Nabara – Negeri Lama - Tanjung Sarang Elang Tak Digubris

Evi Tanjung - Rabu, 01 April 2026 21:30 WIB
Parah..!? Puluhan Tahun Jalan Aek Nabara – Negeri Lama - Tanjung Sarang Elang Tak Digubris
ist
Jalan - jalan di Labuhanbatu rusak parah, warga tuntut janji Bobby

Paket Preservasi Jalan Sidomakmur - Sei Penggantungan pembangunan jalan Sidomakmur - Desa Penggantungan No Kontrak : HK 021/Bb2 - Wil 1. S 1.2/05/2025. Tanggal Kontrak : 12 Desember 2025. Nilai Kontrak : 15. 135. 028. O00. Tahun Anggaran : APBN 2025 - 2026. Wilayah Provinsi Sumatera Utara. Dengan Penyedia Jasa : PT AYU SEPTA PERDANA.

Paket Preservasi Tahun Anggaran (T/A) 2025 - 2026 juga sempat digembar - gemborkan bakal ada pembangunan sepanjang 3 km, lanjutan Simpang Ajamu - Bilah Hilir, sempat menjadi buah bibir ditengah masyarakat. Namun tahap pembangunan yang dinanti hanya isapan jempol belaka.

Baca Juga:

Muncul asumsi liar ditengah masyarakat, ada apa dengan Jalan menuju Desa Penggantungan, sementara Jalan Negeri Lama - Tanjung Sarang Elang - Labuhan Bilik yang sudah ada berdiri Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional II Perkebunan Ajamu, dan Perusahaan Raksasa Swasta Pabrik Kelapa Sawit (PKS) HIJAU PRYAN PERDANA (HPP) di Kecamatan Panai Tengah seakan dikesampingkan.

Tak hanya merugikan masyarakat umum, kondisi jalan ini juga berdampak pada perekonomian. Distribusi hasil pertanian, perikanan, dan perkebunan menjadi terhambat. Ongkos angkut meningkat, risiko kecelakaan tinggi, dan waktu tempuh semakin lama. Para pelaku usaha kecil pun ikut menjerit.

Baca Juga:

Penggiat Sosial Labuhanbatu, Nasir Wadiansan Harahap, SH diminta tanggapannya terkait keberadaan Jalan Aek Nabara - Negeri Lama - Tanjung Sarang Elang menyebut, "Tanggung jawab perbaikan jalan rusak berada di tangan penyelenggara jalan (Pemerintah) sesuai kewenangan wilayahnya, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009. Jalan provinsi ditanggung jawabi oleh Gubernur. Maka untuk jalan lintas Aek Nabara - Negeri Lama - Tanjung Sarang Elang, Itu merupakan tanggung jawabnya Gubernur ( Bobby Nasution)." Ujarnya.

"Sehingga kita sangat mendesak kepada Gubernur untuk tidak "menganaktirikan" Jalan tersebut, karena banyak hasil pajak perkebunan yang diterima oleh Provinsi dari wilayah tersebut. Belum lagi janji kampanye Gubernur ketika dahulu berkunjung kesana." Sebut Nasir Wadiansan Harahap, SH.

Aktivis dan tokoh masyarakat juga mendesak pemerintah provinsi dan pihak terkait untuk segera turun tangan. Mereka menilai, pembiaran terhadap kerusakan jalan ini adalah bentuk kegagalan dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

"Jangan tunggu ada korban jiwa baru bergerak. Ini soal tanggung jawab, bukan sekadar janji politik," tegas seorang aktivis lokal.

Kini, masyarakat hanya bisa berharap—janji tidak lagi sekadar retorika. Jalan Aek Nabara – Negeri Lama - Tanjung Sarang Elang bukan sekadar akses, tetapi simbol keadilan pembangunan yang selama ini terasa timpang. Jika terus diabaikan, bukan hanya jalan yang rusak, tapi juga kepercayaan rakyat yang semakin hancur. (KY)

Tags
beritaTerkait
Anggaran Jalan Rp1,5 Miliar di Tanjungbalai Disorot, Kabid PUTR Ngaku Lupa Nama CV Penyedia Material
Kecelakaan Maut Bus Halmahera di Tol, Gara-gara Pick Up Bawa Ayam Lepas Ban, Lihat Identitas Korban
Diduga Langgar Juknis dan Tak Sesuai Kontrak, Proyek Rabat Beton 200 Meter CV NAS di PTPN IV Ajamu Mangkrak
Rico Waas Gercep Eksekusi 3 Jalan Rusak: 1 Dipatching, 2 Dibeton Bulan ini!
Tuntut Perbaikan, Warga Buntu Pane Blokir Ruas Jalan Provinsi
Ambulans Tabrak Truk di Tol Tebing Tinggi-Indrapura, 2 Pengantar Jenazah Tewas
komentar
beritaTerbaru