Selasa, 14 April 2026
Inovasi Layanan Digital

Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Hadirkan Akses Unduh Formulir Secara Mandiri

Evi Tanjung - Selasa, 14 April 2026 14:25 WIB
Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Hadirkan Akses Unduh Formulir Secara Mandiri
ist

POSMETRO MEDAN, Langkat- Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu inovasi terbaru yang dihadirkan adalah kemudahan akses untuk mengunduh formulir permohonan secara mandiri melalui pemindaian (scan) QR Code.

Melalui layanan ini, masyarakat kini dapat memperoleh berbagai formulir pertanahan dengan lebih cepat dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor. Cukup dengan melakukan scan QR Code yang telah disediakan, formulir dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

Baca Juga:

Inovasi ini merupakan langkah nyata dalam mendukung pelayanan yang lebih efektif dan efisien, sekaligus mengurangi antrean di loket pelayanan.

Selain itu, formulir yang telah diunduh dapat langsung diisi dan dipersiapkan sebelum pengajuan, sehingga proses administrasi menjadi lebih tertata.

Baca Juga:

Adapun keunggulan layanan ini antara lain akses selama 24 jam, kemudahan tanpa antre, serta kesiapan dokumen untuk langsung dicetak.

Hal ini sejalan dengan upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat dalam memberikan pelayanan yang profesional, modern, dan terpercaya.

Dengan hadirnya inovasi ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan dalam pengurusan administrasi pertanahan. Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini sebagai bagian dari transformasi menuju pelayanan digital yang lebih baik.(Rel/Lkt)

Tags
beritaTerkait
Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat: Penegasan Disiplin dan Penguatan Pelaksanaan WFH
Kantor Pertanahan Langkat Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, SHAT PTSL, dan PBT PTSL 2026
Kantor Pertanahan Langkat Raih Nilai Sangat Baik Pada Survei IKM dan IPK
komentar
beritaTerbaru