Rabu, 15 April 2026
APH tak Bisa Sembarang Tunjuk Auditor

Aktivis Labuhanbatu: Putusan MK Wajibkan BPK Jadi Rujukan Tunggal Korupsi

Evi Tanjung - Selasa, 14 April 2026 21:55 WIB
Aktivis Labuhanbatu: Putusan MK Wajibkan BPK Jadi Rujukan Tunggal Korupsi
Ist

Hanafiah juga memberikan peringatan keras kepada para pelapor kasus korupsi. Menurutnya, melaporkan dugaan korupsi ke APH kini butuh "amunisi" yang lengkap, bukan sekadar surat kaleng.

Dia merincikan tiga skema pembuktian yang wajib dipahami publik agar laporan tidak berujung fitnah.

Baca Juga:

Pertama, Kasus Mark Up: Pelapor wajib menyertakan bukti harga pasar sebagai pembanding. "Jika harga beli Rp1.000 tapi di pasar Rp500, bukti pembanding itu harus ada di tangan pelapor!" ujarnya.

Kedua, Pemotongan Dana: Jika anggaran Rp1.000 tapi hanya dibayarkan Rp750, pelapor harus mengantongi bukti pernyataan dari penerima uang.

Baca Juga:

Ketiga, Proyek Fiktif: Pelapor harus mampu menguraikan secara detail kegiatan mana yang dicairkan dananya namun nol realisasi di lapangan.

"Laporan yang asal-asalan hanya akan menimbulkan keresahan dan fitnah. Ingat, pelapor akan dimintai keterangan dan bukti. Jangan sampai niat melaporkan korupsi justru menjadi bumerang hukum," pungkasnya. (HBB)

Tags
beritaTerkait
Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks
Pemkab Labuhanbatu dan Thariqat Naqsyabandiyah Gelar Dzikir Akbar & Halal Bihalal 1447 H
Alarm Merah! Tragedi Panipahan Adalah ‘Bom Waktu’ Bagi Labuhanbatu: Aktivis Desak APH Sikat Praktik Ilegal
Kadispora Medan Buka Bakat Olahraga Pelajar Tahun 2026
Dinas SDABMBK Kota Medan Gelar Pembekalan dan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi
Pemko Medan Percepat PSEL, Lahan Diperluas 14,44 Hektar Untuk Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
komentar
beritaTerbaru