Selasa, 14 Juli 2026
APH tak Bisa Sembarang Tunjuk Auditor

Aktivis Labuhanbatu: Putusan MK Wajibkan BPK Jadi Rujukan Tunggal Korupsi

Evi Tanjung - Selasa, 14 April 2026 21:55 WIB
Aktivis Labuhanbatu: Putusan MK Wajibkan BPK Jadi Rujukan Tunggal Korupsi
Ist

Hanafiah juga memberikan peringatan keras kepada para pelapor kasus korupsi. Menurutnya, melaporkan dugaan korupsi ke APH kini butuh "amunisi" yang lengkap, bukan sekadar surat kaleng.

Dia merincikan tiga skema pembuktian yang wajib dipahami publik agar laporan tidak berujung fitnah.

Baca Juga:

Pertama, Kasus Mark Up: Pelapor wajib menyertakan bukti harga pasar sebagai pembanding. "Jika harga beli Rp1.000 tapi di pasar Rp500, bukti pembanding itu harus ada di tangan pelapor!" ujarnya.

Kedua, Pemotongan Dana: Jika anggaran Rp1.000 tapi hanya dibayarkan Rp750, pelapor harus mengantongi bukti pernyataan dari penerima uang.

Baca Juga:

Ketiga, Proyek Fiktif: Pelapor harus mampu menguraikan secara detail kegiatan mana yang dicairkan dananya namun nol realisasi di lapangan.

"Laporan yang asal-asalan hanya akan menimbulkan keresahan dan fitnah. Ingat, pelapor akan dimintai keterangan dan bukti. Jangan sampai niat melaporkan korupsi justru menjadi bumerang hukum," pungkasnya. (HBB)

Tags
beritaTerkait
Di SMP Negeri 1, Bhabikamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG
ASN Kristen Protestan Pemko Sibolga Ibadah di Aula Dinas PP dan KB
Polres Dairi Lewat Sat Binmas Tertibkan Arus Lalin di Antrean SPBU
Sat Binmas Polres Pematangsiantar Giat Sambang Kamtibmas
Kedokteran Unimed Laris Manis, Kuota cuma 50 Orang, Daftar 1000
MPDN Pematangsiantar-Simalungun Rapat Klarifikasi, Fokus pada Pemahaman Bersama dan Solusi
komentar
beritaTerbaru