Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks
POSMETRO MEDAN Ketua Yayasan Perguruan Kesatria, H. Anrizal Ramaputra, S.E., menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penyebar
Kriminal 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu – Dunia penegakan hukum tipikor bergetar. Pasca putusan krusial Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Aparat Penegak Hukum (APH) kini tidak lagi memiliki kebebasan absolut dalam menentukan kerugian negara.
Baca Juga:
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Labuhanbatu (KML), Hanafiah dengan tegas menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini resmi menjadi satu-satunya panglima dalam menghitung kerugian negara.
Baca Juga:
Dalam keterangannya pada Selasa (14/04/2026), Hanafiah menekankan bahwa praktik lama di mana APH kerap menunjuk instansi atau akuntan publik lain kini telah tamat. Berdasarkan putusan MK tanggal 9 Februari 2026 tersebut, wewenang audit kerugian negara kini dikunci rapat hanya di tangan BPK.
"Pasca putusan MK ini, APH wajib menunjuk BPK. Tidak ada lagi celah untuk menggunakan lembaga lain. Ini adalah perintah konstitusi" tegas Imran.
Ia menambahkan bahwa hal ini merupakan koreksi fatal terhadap Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 yang sebelumnya masih memberi ruang bagi lembaga selain BPK. Kini, APH terikat aturan main baru yang lebih ketat dan terpusat.
Aktivis LSM itu juga mengingatkan bahwa penanganan kasus korupsi tidak boleh lagi berdasarkan "katanya" atau asumsi belaka. Penegakan hukum harus selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP/KUHAP yang menuntut bukti absolut.
"Harus ada bukti kuat. Menentukan ada atau tidaknya kerugian negara, serta besarannya, mutlak harus melalui audit BPK setelah ditemukan bukti awal korupsi," tambahnya.
Hanafiah juga memberikan peringatan keras kepada para pelapor kasus korupsi. Menurutnya, melaporkan dugaan korupsi ke APH kini butuh "amunisi" yang lengkap, bukan sekadar surat kaleng.
Dia merincikan tiga skema pembuktian yang wajib dipahami publik agar laporan tidak berujung fitnah.
Pertama, Kasus Mark Up: Pelapor wajib menyertakan bukti harga pasar sebagai pembanding. "Jika harga beli Rp1.000 tapi di pasar Rp500, bukti pembanding itu harus ada di tangan pelapor!" ujarnya.
Kedua, Pemotongan Dana: Jika anggaran Rp1.000 tapi hanya dibayarkan Rp750, pelapor harus mengantongi bukti pernyataan dari penerima uang.
Ketiga, Proyek Fiktif: Pelapor harus mampu menguraikan secara detail kegiatan mana yang dicairkan dananya namun nol realisasi di lapangan.
"Laporan yang asal-asalan hanya akan menimbulkan keresahan dan fitnah. Ingat, pelapor akan dimintai keterangan dan bukti. Jangan sampai niat melaporkan korupsi justru menjadi bumerang hukum," pungkasnya. (HBB)
POSMETRO MEDAN Ketua Yayasan Perguruan Kesatria, H. Anrizal Ramaputra, S.E., menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penyebar
Kriminal 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu Suasana khidmat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Sela
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu Dunia penegakan hukum tipikor bergetar. Pasca putusan krusial Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUUXXIV/202
Sumut 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu Tragedi berdarah dan ledakan kemarahan massa yang membumihanguskan ketenangan di Panipahan, Kecamatan Pasir Li
Sumut 7 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan menggelar kegiatan Identifikasi Bakat dan Potensi Pelajar dalam bidang
Sport 7 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan melaksanakan kegiatan Pembekalan dan Uji Sertifikasi
Medan 7 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Komitmen menghadirkan solusi pengelolaan sampah modern di Kota Medan kian konkret. Pemko Medan mempercepat kesiapan l
Medan 7 jam lalu
POSMETRO Medan, MedanSUNGGAL Bersama petani lokal, Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, meninjau langsung distribusi Program Mak
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menyampaikan penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (L
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Percut Sei Tuan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menilai capaian petani di Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei
Sumut 8 jam lalu