Ia menyampaikan bahwa seluruh peserta merupakan tokoh-tokoh terbaik dari desa masing-masing yang akan diuji secara objektif dan independen.
Wakil Bupati juga menyampaikan pesan Bupati Deli Serdang kepada seluruh peserta agar mengikuti proses seleksi dengan sungguh-sungguh dan menjunjung tinggi sportivitas.
Baca Juga:
"Anggaplah ini sebagai proses objektif untuk mencari yang terbaik. Tidak semua dapat terpilih karena dalam satu desa hanya ada satu kepala desa. Namun seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi bagi masyarakat," ujarnya.
Ia berharap, melalui tahapan ini akan lahir pemimpin desa yang mampu memberikan pelayanan terbaik, menjaga stabilitas pemerintahan desa, serta mendorong pembangunan dari tingkat desa.
Baca Juga:
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang juga Ketua Panitia, Zainal Abidin Hutagalung, menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi tambahan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 64 Tahun 2021, serta keputusan
Ia merinci, seleksi tambahan diikuti 27 peserta dari empat desa, yaitu Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak sebanyak 6 orang, Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli sebanyak 6 orang, Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak sebanyak 6 orang, serta Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal sebanyak 9 orang.
Adapun tahapan seleksi meliputi registrasi peserta pukul 08.00–09.00 WIB, seleksi tertulis pukul 09.30–11.30 WIB, serta seleksi wawancara yang dimulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Tim penguji terdiri dari pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama akademisi dari sejumlah perguruan tinggi.
Melalui seleksi tambahan ini, panitia menargetkan tersaring maksimal lima bakal calon kepala desa di setiap desa untuk melanjutkan ke tahapan Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2026 Kabupaten Deli Serdang. (Dms)
Tags
beritaTerkait
komentar