Rabu, 23 September 2026

Nyambi Ngedar Sabu, Nelayan di Lubuk Tukko Tapteng Nyangkut

Faliruddin Lubis - Rabu, 29 April 2026 17:04 WIB
Nyambi Ngedar Sabu, Nelayan di Lubuk Tukko Tapteng Nyangkut
IST
Tersangka saat diamankan.

1 (satu) unit ponsel Redmi 14 C warna ungu.

1 (satu) buah dompet motif putih-merah-hitam sebagai tempat penyimpanan.

Baca Juga:

Dalam interogasi awal, RM mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B di Kelurahan Sibuluan Indah.

Namun, saat petugas melakukan pengejaran ke lokasi tersebut, pelaku B tidak ditemukan dan kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:

Saat ini, tersangka RM beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (GCN)

Tags
beritaTerkait
Polres Sibolga Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Satuan Lalu Lintas
Polres Samosir Ungkap Sejumlah Kasus, dari Narkotika hingga Pembalakan Liar dan Pemerasan
Bupati Mulai Program Berbenah Kampung, Yayasan Buddha Tzu Chi Bantu 300 Rumah
Polres Tapteng Tangkap 2 Pengedar Ganja di Barus Utara, 1 Pelaku Residivis
Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan 12,13 Gram di Paya Pasir
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap 2 Kasus Sabu, Amankan 3 Tersangka
komentar
beritaTerbaru