1 (satu) unit ponsel Redmi 14 C warna ungu.
1 (satu) buah dompet motif putih-merah-hitam sebagai tempat penyimpanan.
Baca Juga:
Dalam interogasi awal, RM mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B di Kelurahan Sibuluan Indah.
Namun, saat petugas melakukan pengejaran ke lokasi tersebut, pelaku B tidak ditemukan dan kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga:
Saat ini, tersangka RM beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (GCN)
Tags
beritaTerkait
komentar