Rabu, 29 April 2026

Nyambi Ngedar Sabu, Nelayan di Lubuk Tukko Tapteng Nyangkut

Faliruddin Lubis - Rabu, 29 April 2026 17:04 WIB
Nyambi Ngedar Sabu, Nelayan di Lubuk Tukko Tapteng Nyangkut
IST
Tersangka saat diamankan.

POSMETRO MEDAN,Tapanuli Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang nelayan berinisial RM alias Rizki (33) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka diringkus di sebuah rumah di Lingkungan III, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Selasa (28/4/2026) siang.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga:

Penyelidikan dimulai pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB setelah tim Opsnal menerima informasi terkait maraknya peredaran gelap narkoba di lokasi kejadian. Setelah melakukan pengintaian, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan pada pukul 13.00 WIB.

"Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan RM. Berdasarkan penggeledahan badan dan lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam peredaran sabu," ujar AKP J. Munthe.

Baca Juga:

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

2 (dua) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening.

1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.

20 (dua puluh) plastik klip bening kosong (diduga untuk pengemasan).

Uang tunai Rp889.000,- yang diduga hasil penjualan.

1 (satu) unit ponsel Redmi 14 C warna ungu.

1 (satu) buah dompet motif putih-merah-hitam sebagai tempat penyimpanan.

Dalam interogasi awal, RM mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B di Kelurahan Sibuluan Indah.

Namun, saat petugas melakukan pengejaran ke lokasi tersebut, pelaku B tidak ditemukan dan kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, tersangka RM beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (GCN)

Tags
beritaTerkait
Disuruh BD Lalu Diserahkan Ke BD di Solo, Dapat Upah Rp50 Juta
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 22 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja
5 Kg Sabu dari Malaysia Tujuan Solo Nyangkut di Silau Laut Asahan
Duh! Sampan Nelayan Terhimpit Kapal-Dermaga di Belawan, 1 Orang Tewas
Polres Dairi Paparkan Hasil Ungkap Kasus Narkoba Sejak Bulan Januari, 43 Tersangka Turut Diamankan
Polres Batu Bara  Laksanakan Gerebek Sarang Narkoba  Dua Pelaku Diamankan
komentar
beritaTerbaru