Senin, 03 Agustus 2026

Nyambi Ngedar Sabu, Nelayan di Lubuk Tukko Tapteng Nyangkut

Faliruddin Lubis - Rabu, 29 April 2026 17:04 WIB
Nyambi Ngedar Sabu, Nelayan di Lubuk Tukko Tapteng Nyangkut
IST
Tersangka saat diamankan.

POSMETRO MEDAN,Tapanuli Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang nelayan berinisial RM alias Rizki (33) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka diringkus di sebuah rumah di Lingkungan III, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Selasa (28/4/2026) siang.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga:

Penyelidikan dimulai pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB setelah tim Opsnal menerima informasi terkait maraknya peredaran gelap narkoba di lokasi kejadian. Setelah melakukan pengintaian, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan pada pukul 13.00 WIB.

"Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan RM. Berdasarkan penggeledahan badan dan lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam peredaran sabu," ujar AKP J. Munthe.

Baca Juga:

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

2 (dua) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening.

1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.

20 (dua puluh) plastik klip bening kosong (diduga untuk pengemasan).

Uang tunai Rp889.000,- yang diduga hasil penjualan.

1 (satu) unit ponsel Redmi 14 C warna ungu.

1 (satu) buah dompet motif putih-merah-hitam sebagai tempat penyimpanan.

Dalam interogasi awal, RM mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B di Kelurahan Sibuluan Indah.

Namun, saat petugas melakukan pengejaran ke lokasi tersebut, pelaku B tidak ditemukan dan kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, tersangka RM beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (GCN)

Tags
beritaTerkait
Pilot Malaysia Airlines Kurir Ekstasi 25 Kg Bawa Pesawat 170 Penumpang ke Jakarta, Ditest Urine Positif Sabu
Satresnarkoba Polrestabes dan Polsek Medan Baru Ungkap Gudang Penyimpanan 5 Kg Sabu Jaringan 3 Negara
Hunian Relokasi Nelayan Bantaran Sungai Disiapkan Tanpa Dipungut Biaya
Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Pelaku Langsung Dijebloskan ke Sel
Polres Simalungun Tangkap 3 Pelaku Narkoba, Sabu 40,17 Gram Jadi Barbut
Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan Sabu 40,21 Gram ke Provinsi Riau
komentar
beritaTerbaru