Sabtu, 26 September 2026

Di Sumut Bayar PKB Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya

Faliruddin Lubis - Kamis, 30 April 2026 19:32 WIB
Di Sumut Bayar PKB Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya
IST
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumut (Bapenda) Sutan Tolang Lubis melakukan Sosialisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Medan Utara, Jalan Sekip, Medan, Kamis (30/04/2026).

Hal serupa disampaikan Diki Rahmansyah, yang sebelumnya kesulitan menghadirkan KTP pemilik lama kendaraan.

"Saya memang mau membayar pajak seperti biasa, tetapi ternyata per hari ini langsung disambut petugas dan dilayani, diberikan formulir tanpa harus bawa KTP pemilik lama. Ternyata mudah, cepat, dan lancar di tengah aktivitas kita yang padat," sebutnya.

Baca Juga:

Diki pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini dengan mendatangi kantor Samsat di seluruh Sumut.

"Kalau ada yang bilang sulit, langsung saja datang dan buktikan. Apalagi pajak ini kan berguna untuk membangun Sumatera Utara," pungkasnya.(KOM)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
FJPI Sumut "Melalak" ke Toba Dukung UMKM
Kompolnas Apresiasi Keterbukaan Audit Investigasi Kasus Winda Lorenza, Libatkan Pihak Eksternal
Kanwil Kemenag Sumut dan MUI Teken MoU, Sinergi Penguatan Pembinaan Keagamaan
Bobol Rumah Warga, Bawa Kabur Barang Berharga Senilai Rp143 Juta, Pria Ini Ditangkap Polres Asahan
Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru
Kanwil DJP Sumut I, dan Komunitas Hidroponik: Perkuat Literasi Pajak Hingga Kewirausahaan Hijau
komentar
beritaTerbaru