Selasa, 11 Agustus 2026

Di Sumut Bayar PKB Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya

Faliruddin Lubis - Kamis, 30 April 2026 19:32 WIB
Di Sumut Bayar PKB Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya
IST
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumut (Bapenda) Sutan Tolang Lubis melakukan Sosialisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Medan Utara, Jalan Sekip, Medan, Kamis (30/04/2026).

Hal serupa disampaikan Diki Rahmansyah, yang sebelumnya kesulitan menghadirkan KTP pemilik lama kendaraan.

"Saya memang mau membayar pajak seperti biasa, tetapi ternyata per hari ini langsung disambut petugas dan dilayani, diberikan formulir tanpa harus bawa KTP pemilik lama. Ternyata mudah, cepat, dan lancar di tengah aktivitas kita yang padat," sebutnya.

Baca Juga:

Diki pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini dengan mendatangi kantor Samsat di seluruh Sumut.

"Kalau ada yang bilang sulit, langsung saja datang dan buktikan. Apalagi pajak ini kan berguna untuk membangun Sumatera Utara," pungkasnya.(KOM)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Kapolda Sumut Rombak Puluhan Jabatan Kapolsek, Nih Daftar Lengkapnya!
169 Kg Ganja dari Aceh Nyangkut di Medan Krio, 3 Pelaku Ditangkap
Brimob Sumut Terus Matangkan Kesiapan Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Medan
Penasihat Hukum Enda Simakasura Tegaskan Proyek Selesai dan Perubahan Sesuai Adendum
Kakanwil Ditjenpas Sumut Monitoring Rutan Balige, Perkuat Kualitas Pelayanan, Pembinaan dan Ketahanan Pangan
Komisi D DPRD Sumut Ikut Gubsu Bobby Nasution Berkantor di Nias
komentar
beritaTerbaru