Kamis, 30 April 2026

Di Sumut Bayar PKB Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya

Faliruddin Lubis - Kamis, 30 April 2026 19:32 WIB
Di Sumut Bayar PKB Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya
IST
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumut (Bapenda) Sutan Tolang Lubis melakukan Sosialisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Medan Utara, Jalan Sekip, Medan, Kamis (30/04/2026).

Hal serupa disampaikan Diki Rahmansyah, yang sebelumnya kesulitan menghadirkan KTP pemilik lama kendaraan.

"Saya memang mau membayar pajak seperti biasa, tetapi ternyata per hari ini langsung disambut petugas dan dilayani, diberikan formulir tanpa harus bawa KTP pemilik lama. Ternyata mudah, cepat, dan lancar di tengah aktivitas kita yang padat," sebutnya.

Baca Juga:

Diki pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini dengan mendatangi kantor Samsat di seluruh Sumut.

"Kalau ada yang bilang sulit, langsung saja datang dan buktikan. Apalagi pajak ini kan berguna untuk membangun Sumatera Utara," pungkasnya.(KOM)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
GPSU Geruduk Kejatisu, Desak Periksa Kades Terang Bulan yang Diduga 'Telan' Dana Desa
Polda Sumut Gelar Ibadah dan Doa Bersama Sambut May Day 2026
Patroli Blue Light Satuan Brimob Polda Sumut Sigap Redam Keributan
Satuan Brimob Polda Sumut Siaga Total Sambut May Day 2026
Spesialis Curanmor "Lengket" Oleh Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi
Satuan Brimob Polda Sumut Siaga Total Sambut May Day 2026, Apel Kesiapsiagaan Humanis Tegaskan Pengamanan Maksimal
komentar
beritaTerbaru