Jumat, 19 Juni 2026

Di Sumut Bayar PKB Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya

Faliruddin Lubis - Kamis, 30 April 2026 19:32 WIB
Di Sumut Bayar PKB Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya
IST
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumut (Bapenda) Sutan Tolang Lubis melakukan Sosialisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Medan Utara, Jalan Sekip, Medan, Kamis (30/04/2026).

Hal serupa disampaikan Diki Rahmansyah, yang sebelumnya kesulitan menghadirkan KTP pemilik lama kendaraan.

"Saya memang mau membayar pajak seperti biasa, tetapi ternyata per hari ini langsung disambut petugas dan dilayani, diberikan formulir tanpa harus bawa KTP pemilik lama. Ternyata mudah, cepat, dan lancar di tengah aktivitas kita yang padat," sebutnya.

Baca Juga:

Diki pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini dengan mendatangi kantor Samsat di seluruh Sumut.

"Kalau ada yang bilang sulit, langsung saja datang dan buktikan. Apalagi pajak ini kan berguna untuk membangun Sumatera Utara," pungkasnya.(KOM)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Kajati Sumut Terima Kunjungan  Kodaeral I  Bersama Jajaran Bea Cukai Belawan  Serta PT.Pelindo Pelabuhan Belawan
Kapolda Sumut Mutasi Sejumlah Kasatreskrim dan Kasatresnarkoba, Berikut Daftar Namanya
Bobby Nasution Siapkan Solusi Akhiri Retribusi Bermasalah di Wisata Air Panas Karo
Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut
Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Bagikan 1.500 Paket Sembako
komentar
beritaTerbaru