Rotasi Strategis di Polres Karo, Kapolres: Jabatan Itu Amanah dan Pengabdian...
Rotasi Strategis di Polres Karo, Kapolres bilang Jabatan Adalah Amanah dan Pengabdian.
Sumut 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan – Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut) kini semakin mudah.
Pemerintah Provinsi Sumut resmi memberlakukan kebijakan baru yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama kendaraan.
Kemudahan ini berlaku bagi kendaraan yang telah berganti kepemilikan, namun belum dilakukan proses Bea Balik Nama (BBN). Wajib pajak cukup memenuhi tiga syarat sederhana untuk pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunan.
Baca Juga:
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyampaikan bahwa kebijakan ini mulai berlaku sejak Kamis (30/4/2026), sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi tidak perlu membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya," kata Sutan, saat mengunjungi Kantor Samsat Medan Utara, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga:
Ia menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain menunjukkan KTP pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan berupa permohonan pemblokiran sekaligus komitmen melakukan balik nama pada 2027.
"Harapan kita dengan langkah kebijakan ini, bisa memudahkan masyarakat dalam membayar PKB tahunan. Semoga wajib pajak antusias datang ke seluruh Samsat di Sumut, khususnya bagi pemilik kendaraan yang data di STNK-nya masih atas nama pemilik sebelumnya," tegasnya.
Penyerahan hak milik kendaraan bermotor, lanjutnya, dapat terjadi melalui berbagai proses seperti jual beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Dengan kebijakan ini, kendala menghadirkan KTP pemilik lama tidak lagi menjadi hambatan.
Sejumlah wajib pajak pun mengaku merasakan langsung kemudahan tersebut. Dewi Handayani, misalnya, mengaku proses pembayaran yang ia bayangkan rumit ternyata sangat cepat.
"Sebagai masyarakat, saya merasa termudahkan sekali. Dan prosesnya cepat, hanya lima menit," ungkapnya.
Hal serupa disampaikan Diki Rahmansyah, yang sebelumnya kesulitan menghadirkan KTP pemilik lama kendaraan.
"Saya memang mau membayar pajak seperti biasa, tetapi ternyata per hari ini langsung disambut petugas dan dilayani, diberikan formulir tanpa harus bawa KTP pemilik lama. Ternyata mudah, cepat, dan lancar di tengah aktivitas kita yang padat," sebutnya.
Diki pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini dengan mendatangi kantor Samsat di seluruh Sumut.
"Kalau ada yang bilang sulit, langsung saja datang dan buktikan. Apalagi pajak ini kan berguna untuk membangun Sumatera Utara," pungkasnya.(KOM)
Rotasi Strategis di Polres Karo, Kapolres bilang Jabatan Adalah Amanah dan Pengabdian.
Sumut 8 jam lalu
Polres Deliserdang Gagalkan Peredaran Ganja 169,6 kg.
Sumut 9 jam lalu
Dandim 0207/Simalungun Hadiri Penutupan Asia Pacific Rally Championship 3rd Round, di Kab. Simalungun.
Sumut 9 jam lalu
Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan.
Peristiwa 9 jam lalu
Jasad Pria Ditemukan Hanyut di Tapanuli Tengah, Diduga Sempat Melompat ke Sungai.
Peristiwa 9 jam lalu
Pak Nehe memohon dipanggil ke istana karena dia yang ada di uang Rp1.000, TAPI BELUM PERNAH KE ISTANA
Profil 10 jam lalu
Kisah Pengusaha Aceh yang Sumbangkan 28 Kg Emas ke Monas.
Profil 10 jam lalu
Gasak Emas 53 Gram dan Ponsel, Sopir Angkot di Tapanuli Tengah Diringkus Polisi.
Peristiwa 11 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Di saat seluruh warga Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih secara penuh untuk memperingati Hari Kemerdekaan, su
Medan 12 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Taput Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara dalam memperjuangkan pemulihan sarana pendidikan dan kese
Sumut 12 jam lalu