Jumat, 19 Juni 2026

Hardiknas 2026: GMNI Sumut Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli di SDN 05 Rantau Utara

Faliruddin Lubis - Sabtu, 02 Mei 2026 19:14 WIB
Hardiknas 2026: GMNI Sumut Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli di SDN 05 Rantau Utara
IST
Wakil Ketua Bidang Agitasi, Propaganda, dan Media DPD GMNI Sumut, Nissa Dalimunthe.

POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu – Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 diwarnai aksi protes terhadap carut-marutnya dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu.

Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara mendesak pengusutan tuntas atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok uang perpisahan di SDN 05 Rantau Utara.

​Wakil Ketua Bidang Agitasi, Propaganda, dan Media DPD GMNI Sumut, Nissa Dalimunthe, mengecam keras praktik iuran tersebut. Menurutnya, dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang suci mencerdaskan bangsa, bukan ladang bisnis oknum tertentu.

Baca Juga:

​"Segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas adalah pengkhianatan terhadap hak rakyat miskin untuk mendapatkan pendidikan layak. Kami mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Labuhanbatu segera melakukan audit investigatif," tegas Nissa saat dihubungi, Sabtu (2/5) siang.

​Nissa juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satgas Saber Pungli Labuhanbatu untuk proaktif tanpa harus menunggu laporan formal. Ia mengancam akan mengambil langkah organisasi yang lebih masif jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat.

Baca Juga:

​"Pendidikan harus membebaskan, bukan membebani. Jika terbukti ada unsur pidana pemerasan atau penyalahgunaan wewenang, proses hukum harus ditegakkan demi keadilan rakyat marhaen," tambahnya.

Sementara, Kepala Bidang SD Labuhanbatu, Khairil tidak merespon konfirmasi meski no teleponnya aktif saat dihubungi.

​Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, menyatakan pihaknya telah merespons dengan memanggil Kepala SDN 05 Rantau Utara melalui Kepala Bidang (Kabid) terkait. Namun, sanksi yang dijatuhkan sejauh ini dinilai masih bersifat persuasif.

"Kabid SD telah memberi sanksi berupa teguran lisan agar hal tersebut tidak terulang. Intinya, tidak boleh ada pengutipan tidak resmi dengan alasan apa pun," ujar Abdi.

​Kasus ini mencuat setelah sejumlah wali murid mengeluhkan adanya kutipan iuran sebesar Rp20.000 per siswa. Dana tersebut diklaim sebagai uang kenang-kenangan bagi kepala sekolah dan guru yang pindah tugas atau pensiun.

​Meski nominalnya terlihat kecil, akumulasi dana dari sekitar 500 siswa diperkirakan mencapai jutaan rupiah. Salah satu tenaga pendidik di sekolah tersebut sebelumnya telah mengakui adanya arahan dari kepala sekolah terkait pengumpulan dana itu.

​Ironisnya, SDN 05 Rantau Utara merupakan sekolah berakreditasi B dan telah bersertifikasi ISO. Hingga saat ini, Kepala SDN 05 Rantau Utara, Sumarni, S.Pd., belum memberikan penjelasan teknis secara detail kepada media meskipun sempat menjadwalkan pertemuan klarifikasi. (HBB)

Tags
beritaTerkait
Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan 2026 di Martubung Meriah
Sosialisasi BOS Pesantren 2025, Kabid Pakis Sumut Berharap Alokasi Anggaran Meningkat
Elida Hapnih, Siswi MAN Labusel Raih Juara 2 Deklamasi Bahasa Prancis di Unimed
150 Guru Dan Pengurus UKS SMP Se-Kota Medan Ikuti Bimtek
PLN ULP Labuhan Bilik Diminta Bersihkan Kabel Sembrawut yang Nempel di Tiang Listrik
Wujud Peduli Lingkungan, MTsN 3 Tapsel Bersihkan Aliran Sungai Garoga
komentar
beritaTerbaru