Lanjut Edmond, tetap berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi kepercayaan publik, tandas Edmond mengakhiri.
Pada tempat terpisah mantan Sekdakab Nias Selatan, Ir.Ikhtiar Duha, M.M pada pernyataannya yang dibuat secara tertulis di atas materai, menyatakan sesungguhnya bahwa, telah melakukan penyetoran uang ke kas pemerintah daerah kabupaten Nias Selatan atas pengembalian pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas menurut Perbub Nomor 4:57 dan 91 Tahun 2024 sebesar Rp45,2 juta, pada tanggal (12/9/2025).
Baca Juga:
Ikhtiar menyatakan tidak pernah memberikan sesuatu berupa uang kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan," ungkapnya.(lam)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar