Kamis, 06 Agustus 2026

Kajari Nias Selatan Tegaskan Dugaan Penerimaan Rp300 Juta Tidak Benar

Salamuddin Tandang - Minggu, 03 Mei 2026 07:15 WIB
Kajari Nias Selatan Tegaskan Dugaan Penerimaan Rp300 Juta Tidak Benar
Ist
Kajari Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, S.H., M.H, tegaskan, penanganan Dumas terkait SPPD, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Lanjut Edmond, tetap berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi kepercayaan publik, tandas Edmond mengakhiri.

Pada tempat terpisah mantan Sekdakab Nias Selatan, Ir.Ikhtiar Duha, M.M pada pernyataannya yang dibuat secara tertulis di atas materai, menyatakan sesungguhnya bahwa, telah melakukan penyetoran uang ke kas pemerintah daerah kabupaten Nias Selatan atas pengembalian pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas menurut Perbub Nomor 4:57 dan 91 Tahun 2024 sebesar Rp45,2 juta, pada tanggal (12/9/2025).

Baca Juga:

Ikhtiar menyatakan tidak pernah memberikan sesuatu berupa uang kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan," ungkapnya.(lam)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Rapat Pengurus, Ketua Panitia Konferensi PWI Sumut Ditetapkan
Keluarga Mantan Istri Polisi Tak Percaya Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi
Pelatih Timnas John Herdman: Satu Tekad, Menang!
HARI Desak Polisi dan Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan "Solar Hantu" di DLH Kota Medan
LMP MBG Audiensi dengan Gubernur Bobby Nasution, Siap Bersinergi Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Sumatera Utara
Rico Waas Pastikan Hunian Warga Layak dan Nyaman
komentar
beritaTerbaru