Jumat, 19 Juni 2026

Kajari Nias Selatan Tegaskan Dugaan Penerimaan Rp300 Juta Tidak Benar

Salamuddin Tandang - Minggu, 03 Mei 2026 07:15 WIB
Kajari Nias Selatan Tegaskan Dugaan Penerimaan Rp300 Juta Tidak Benar
Ist
Kajari Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, S.H., M.H, tegaskan, penanganan Dumas terkait SPPD, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Lanjut Edmond, tetap berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi kepercayaan publik, tandas Edmond mengakhiri.

Pada tempat terpisah mantan Sekdakab Nias Selatan, Ir.Ikhtiar Duha, M.M pada pernyataannya yang dibuat secara tertulis di atas materai, menyatakan sesungguhnya bahwa, telah melakukan penyetoran uang ke kas pemerintah daerah kabupaten Nias Selatan atas pengembalian pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas menurut Perbub Nomor 4:57 dan 91 Tahun 2024 sebesar Rp45,2 juta, pada tanggal (12/9/2025).

Baca Juga:

Ikhtiar menyatakan tidak pernah memberikan sesuatu berupa uang kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan," ungkapnya.(lam)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karo Gelar Turnamen Voli Antarpersonel
Kajati Sumut Terima Kunjungan  Kodaeral I  Bersama Jajaran Bea Cukai Belawan  Serta PT.Pelindo Pelabuhan Belawan
Kanada Bantai Qatar 6-0, Horor! Ismael Kone Patah Kaki
Mabes TNI Gelar Sertijab, Marsdya TNI M Khairil Lubis Menjabat Dansesko TNI
Kodim 0203/Langkat Rampungkan Pembangunan Jembatan Gantung Antarlingkungan di Kelurahan Bela Rakyat
Temui Massa Pendemo, Ini Kata Gubernur Sumut Bobby Nasution...
komentar
beritaTerbaru