Jumat, 19 Juni 2026

Kajari Nias Selatan Tegaskan Dugaan Penerimaan Rp300 Juta Tidak Benar

Salamuddin Tandang - Minggu, 03 Mei 2026 07:15 WIB
Kajari Nias Selatan Tegaskan Dugaan Penerimaan Rp300 Juta Tidak Benar
Ist
Kajari Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, S.H., M.H, tegaskan, penanganan Dumas terkait SPPD, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

POSMETRO MEDAN,TELUKDALAM, Nisel - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, S.H., M.H menegaskan bahwa isu dugaan penerimaan uang sebesar Rp300 juta dalam penanganan perkara perjalanan dinas Sekretaris Daerah (Sekda) tidak benar dan tidak berdasar, Sabtu (2/5).

Pernyataan tersebut disampaikan langsung Edmond saat dikonfirmasi, Sabtu (2/5) sore, sebagai respons atas informasi yang berkembang di ruang publik.

"Edmond menjelaskan informasi itu tidak benar. Pihaknya dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, memastikan bahwa penanganan Dumas terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ,seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Baca Juga:

Dengan jelas, Edmond menekankan, setiap tahapan penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Nias Selatan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas serta integritas institusi.

"Karena itu, tuduhan yang tidak didukung bukti dinilai berpotensi menyesatkan opini publik, kata Edmond.

Baca Juga:

Untuk penanganan Dumas masalah SPPD di Sekretaris Daerah,menurut Edmond, fokus penanganan perkara perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat sejauh ini lebih mengarah pada aspek administratif. Dalam proses tersebut, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang kemudian telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

"Yang menjadi perhatian dalam penanganan ini adalah koreksi terhadap pengelolaan keuangan negara. Semua dilakukan melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, kata Edmond.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus disampaikan melalui mekanisme resmi disertai alat bukti yang sah. Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, dapat merugikan banyak pihak, termasuk institusi penegak hukum.

Dalam kesempatan itu, Edmond mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, serta tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

"Terhadap pengawasan dan kritik yang konstruktif. Namun, semua harus disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta," pungkas Edmond.

Tags
beritaTerkait
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karo Gelar Turnamen Voli Antarpersonel
Kajati Sumut Terima Kunjungan  Kodaeral I  Bersama Jajaran Bea Cukai Belawan  Serta PT.Pelindo Pelabuhan Belawan
Kanada Bantai Qatar 6-0, Horor! Ismael Kone Patah Kaki
Mabes TNI Gelar Sertijab, Marsdya TNI M Khairil Lubis Menjabat Dansesko TNI
Kodim 0203/Langkat Rampungkan Pembangunan Jembatan Gantung Antarlingkungan di Kelurahan Bela Rakyat
Temui Massa Pendemo, Ini Kata Gubernur Sumut Bobby Nasution...
komentar
beritaTerbaru