Selasa, 05 Mei 2026

LBH Keadilan Setara Dorong Pemenuhan Hak Hukum Warga Binaan, Jajaki MoU dengan Lapas TBA

Evi Tanjung - Selasa, 05 Mei 2026 16:04 WIB
LBH Keadilan Setara Dorong Pemenuhan Hak Hukum Warga Binaan, Jajaki MoU dengan Lapas TBA
ist
Ketua LBH Keadilan Setara Regen Silaban,S.H bersama Pembina Hendri Damanik, S.H,,M.H dan jajaran pengurus berfoto dengan Kepala Lapas Tanjungbalai Asahan Refin Tua Simanullang saat kunjungan silaturahmi di Lapas TBA, Selasa (5/5/2026).

POSMETRO MEDAN, Tanjungbalai -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Setara mendorong pemenuhan hak konstitusional warga binaan untuk mendapatkan akses bantuan hukum melalui penjajakan kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungbalai Asahan (TBA), Selasa (5/5/2026).

Kunjungan yang dipimpin Ketua LBH Keadilan Setara Regen Silaban SH itu menjadi langkah awal memperkuat perlindungan hukum bagi warga binaan, khususnya yang berasal dari kelompok tidak mampu.

Regen menegaskan, pemberian bantuan hukum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh akses keadilan (access to justice) dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

"Warga binaan tetap memiliki hak hukum yang harus dilindungi. Negara melalui lembaga bantuan hukum wajib hadir memastikan tidak ada yang kehilangan akses keadilan," tegas Regen.

Dalam pertemuan tersebut, LBH Keadilan Setara menawarkan sejumlah skema pendampingan, mulai dari konsultasi hukum, pendampingan upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), serta penyuluhan hukum secara berkala di dalam lapas.

Selain itu, LBH juga mengusulkan pembentukan Pos Bantuan Hukum sebagai sarana layanan langsung bagi warga binaan dalam mengakses advokat dan paralegal.

Pembina LBH Keadilan Setara Hendri Damanik SH MH menilai, sinergi dengan pihak lapas merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), khususnya dalam aspek pembinaan dan perlindungan hak-hak narapidana.

"Pendampingan hukum bukan hanya soal pembelaan perkara, tetapi juga bagian dari proses pembinaan agar warga binaan memahami hak dan kewajibannya secara hukum," ujarnya.

Pengawas LBH Keadilan Setara Saufi Simangunsong SH menambahkan, keberadaan lembaga bantuan hukum di dalam lapas dapat mencegah potensi pelanggaran hak serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menanggapi hal itu, Kepala Lapas TBA Refin Tua Simanullang SH MH menyatakan dukungannya terhadap inisiatif tersebut. Ia menilai kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum akan memperkuat aspek legal dalam pembinaan warga binaan.

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru