Kamis, 06 Agustus 2026

Polres Labusel Amankan 18 Unit Kendaraan Hasil Kejahatan, Masyarakat Diimbau Cek ke Polsek Kampung Rakyat

Faliruddin Lubis - Kamis, 07 Mei 2026 10:18 WIB
Polres Labusel Amankan 18 Unit Kendaraan Hasil Kejahatan, Masyarakat Diimbau Cek ke Polsek Kampung Rakyat
Habibi
Ilustrasi Sebanyak 18 unit kendaraan, terdiri dari mobil dan sepeda motor berbagai merek saat diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat.

POSMETRO MEDAN, Labusel – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel) di bawah kepemimpinan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., memberikan kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk melakukan pengecekan di Mapolsek Kampung Rakyat.

Sebanyak 18 unit kendaraan, yang terdiri dari mobil dan sepeda motor berbagai merek, saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian dari tangan para pelaku kejahatan.

Kapolres Labusel melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., mengimbau warga di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan sekitarnya agar segera berkoordinasi jika merasa memiliki kendaraan yang terdaftar dalam daftar barang bukti tersebut.

Baca Juga:

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera datang dan berkoordinasi dengan Polsek Kampung Rakyat. Pastikan membawa surat-surat dan dokumen kendaraan serta identitas diri," ujar AKP Muhammad Ilham Lubis dalam keterangannya, Kamis (7/5).

Pihak kepolisian merilis detail kendaraan yang berhasil disita, di antaranya, Mobil Daihatsu Sigra hitam (BK 1188 ZIR) dan Daihatsu Sigra abu-abu (BK 1813 ZAI).

Baca Juga:

Sepeda Motor Yamaha Berbagai unit N-Max (biru-hitam, hitam, biru, hitam-kuning), Filano coklat dan sepeda Motor Honda, Supra X (hitam, hitam-merah), PCX merah, Scoopy (merah, putih), Stilo hitam, dan CRV hitam.

Untuk memastikan kendaraan kembali kepada pemilik yang sah, Polres Labusel menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang hendak melakukan klaim, yaitu, datang langsung ke Mapolsek Kampung Rakyat.

"Membawa dokumen asli kendaraan berupa STNK dan BPKB. Membawa identitas diri yang sah (KTP). Menunjukkan laporan kehilangan atau bukti pendukung lainnya sebagai bahan pencocokan data," sebut Ilham.

Upaya ini merupakan bentuk transparansi dan pelayanan prima Polres Labusel dalam mengembalikan hak masyarakat yang sempat menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

"Masyarakat diharapkan segera merespons imbauan ini guna mempercepat proses identifikasi dan serah terima kendaraan" tandasnya. (HBB)

Tags
beritaTerkait
Kancil Ditangkap Polsek Kampung Rakyat di Kebun Sawit, Terkait Peredaran Narkotika!
Polrestabes Medan Rilis Capaian 300 Hari Kerja, Kejahatan Jalanan Turun Hingga 15 Persen
Bawa Anggota Polri, Kapus Viral di Labuhanbatu Bikin 'Ulah' Lagi
Perburuan Terduga Bandar Sabu Marga Simangunsong 'Jalan di Tempat': Kapolsek 'Lempar Bola' ke Polres Labusel
Aksi Curanmor di Sibabangun Terbongkar, ,saat  Pelaku Mau Jual
Buronan Marga Simangunsong Masih Bebas
komentar
beritaTerbaru