Sabtu, 09 Mei 2026

Polemik KIP Kuliah, Ini Penjelasan Rektor UBT Dr. Surya

Jafar Sidik - Jumat, 08 Mei 2026 23:44 WIB
Polemik KIP Kuliah, Ini Penjelasan Rektor UBT Dr. Surya
Rektor Universitas Bunda Thamrin Dr. Surya Utama menjelaskan KIP Kuliah yang menjadi polemik di kampusnya.(ist)

POSMETRO MEDAN-Rektor Universitas Bunda Thamrin (UBT), Dr. Drs. Surya Utama MS, membeberkan kronologi polemik bantuan pendidikan yang melibatkan ratusan mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah angkatan 2025, termasuk mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Aceh, Nias, dan Medan.

Surya menjelaskan, persoalan bermula dari usulan mahasiswa baru yang sebagian besar mendaftar dengan harapan memperoleh bantuan KIP Kuliah. Menurutnya, mayoritas mahasiswa yang mengajukan bantuan tersebut berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.

"Awalnya ini dari usulan mahasiswa untuk mendapatkan KIP. Mahasiswa kami angkatan 2025 sebagian besar memang mendaftar dengan harapan memperoleh KIP. Asalnya beragam, ada dari Aceh, NTT, Nias, hingga Medan dan sekitarnya," ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Surya menanggapi hal ini terkait aksi unjukrasa yang dilakukan puluhan mahasiswa mayoritas asal NTT, di depan kampus di Jalan Sei Batang Hari pada Kamis (7/5/2026).

Ia menuturkan, UBT sebenarnya telah memperoleh beberapa kuota KIP dari berbagai jalur. Pertama, kuota reguler dari LLDikti sebanyak 36 mahasiswa yang telah terpenuhi. Kedua, kuota KIP aspirasi dari Anggota DPR RI Sofyan Tan sebanyak 19 mahasiswa, sehingga totalnya 55 untuk tahun 2025.

Selain itu, pihak kampus juga mengupayakan tambahan kuota melalui pengajuan gelombang ketiga. Surya mengaku telah mengirim surat permohonan kepada Wakil Menteri Pendidikan untuk 178 mahasiswa, yang kemudian ditambah menjadi 211 mahasiswa.

Dalam proses tersebut, UBT juga bekerja sama dengan Yayasan Hambalang di Jakarta, yang disebut memberikan dukungan rekomendasi kepada sejumlah perguruan tinggi swasta, termasuk UBT.

"Kami sudah berupaya maksimal. Sudah dua kali mengajukan, bahkan melalui rekomendasi yayasan dan surat resmi ke kementerian. Tapi hingga akun KIP ditutup pada 2 Februari 2026, kuota tambahan tidak juga turun," katanya.

Gagalnya pengajuan KIP ini membuat kampus menghadapi dilema. Secara aturan, mahasiswa yang tidak lolos KIP seharusnya membayar biaya kuliah normal. Namun, pihak universitas mempertimbangkan latar belakang ekonomi mahasiswa.

Melalui rapat bersama yayasan, kampus akhirnya memutuskan memberikan beasiswa internal untuk menggantikan bantuan KIP yang gagal.

Halaman:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru