Selasa, 01 Juli 2025

Budi Sumalim Apresiasi Kerja Keras Kapolres Kombes Pol Hendria Lesmana

Administrator - Senin, 16 Juni 2025 19:07 WIB
Budi Sumalim  Apresiasi Kerja Keras Kapolres Kombes Pol Hendria Lesmana
IST
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Budi Sumalim, SE, saat bertemu Kapolres Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K, M.Si, di Mapolres di Lubukpakam, Selasa (10/6/2025).

Risqi menegaskan bahwa meskipun belum ada penetapan tersangka, penyidikan terus berjalan dan tidak dihentikan. "Semua proses ini butuh waktu. Kami bekerja secara ilmiah, jadi hasil laboratorium dan pembuktian lain sangat menentukan arah kasus."

Terkait dua saksi yang akan dicekal, Risqi menyatakan prosesnya sedang berjalan. "Ya, dua orang sedang kami ajukan pencekalan agar tidak bisa bepergian ke luar negeri."

Baca Juga:

Ia juga membuka ruang komunikasi dengan keluarga korban dan kuasa hukum, jika memiliki informasi tambahan yang relevan.

"Kami sangat terbuka. Jika ada fakta-fakta atau bukti baru, silakan disampaikan ke saya langsung atau ke penyidik. Jangan hanya berasumsi—kami butuh fakta untuk menguatkan proses pembuktian," tandasnya.

Baca Juga:

Semula Disebut Kecelakaan

Kasus kematian Ripin ini mencuat ke permukaan setelah pihak keluarga korban melihat banyak kejanggalan atas tewasnya remaja berusia 23 tahun ini. Saksi utama kematian korban yakni bibinya sendiri, yang selalu bersamanya sejak Ripin dijemput ke rumahnya dalam kondisi sehat hingga korban dilaporkan tewas.

Pihak keluarga menduga Ripin bukan tewas kecelakaan lalulintas. Untuk itu lewat pengacaranya Mardi Sijabat, SH, mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dan menahan saksi yang diduga sebagai penyebab tewasnya Ripin.

Ripin alias Achien awalnya dilaporkan tewas oleh sang bibi sebagai korban ditabrak sebuah mobil sewaktu korban buang air kecil di pinggir jalan, di belakang mobil saksi. Dikabarkan, beberapa bulan sebelumnya Ripin telah dimasukkan ke asuransi jiwa di tiga perusahaan dengan nilai total pertanggungan mencapai Rp4,5 miliar.

Ripin disebut tewas pada Minggu pagi, 27 April 2025, dan mayatnya berada di dalam parit sedalam dua meter, di semak-semak. Lokasinya ini berjarak beberapa meter dari badan jalan. Sijabat menilai tak masuk akal bila Ripin ditabrak mobil kemudian terlempar ke parit, karena antara jalan dengan parit jaraknya masih jauh.

Sedangkan saksi menyatakan Ripin ditabrak mobil saat sedang buang air kecil sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di belakang mobil yang mereka tumpangi. Anehnya, bagian belakang mobil tempat korban berdiri buang air kecil tidak mengalami kerusakan atau tidak ikut tertabrak. Padahal disebut saksi bahwa mobil yang menabrak korban saat itu berkecepatan tinggi.

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
KPK Sita Uang Rp 231 Juta di Kasus OTT yang Menjerat Kadis PUPR Sumut Topan
Reses di Siantar, Anggota DPRD Sumut Darma Putra Rangkuti Serap Aspirasi Warga
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Anggota DPRD Sumut Alfriyansah Ujung Kecam Peredaran Narkoba di Dairi
Family Gathering PWI Sumut 2025 Sukses, Bukti Kekompakan dan Soliditas Wartawan
Gaji Honorer Dinas Ketahanan Pangan Sumut Belum Dibayar, Ini Kata Kepala Sub Bagian Umum...
komentar
beritaTerbaru