Sabtu, 06 September 2025

Budi Sumalim Apresiasi Kerja Keras Kapolres Kombes Pol Hendria Lesmana

Administrator - Senin, 16 Juni 2025 19:07 WIB
Budi Sumalim  Apresiasi Kerja Keras Kapolres Kombes Pol Hendria Lesmana
IST
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Budi Sumalim, SE, saat bertemu Kapolres Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K, M.Si, di Mapolres di Lubukpakam, Selasa (10/6/2025).

Risqi menegaskan bahwa meskipun belum ada penetapan tersangka, penyidikan terus berjalan dan tidak dihentikan. "Semua proses ini butuh waktu. Kami bekerja secara ilmiah, jadi hasil laboratorium dan pembuktian lain sangat menentukan arah kasus."

Terkait dua saksi yang akan dicekal, Risqi menyatakan prosesnya sedang berjalan. "Ya, dua orang sedang kami ajukan pencekalan agar tidak bisa bepergian ke luar negeri."

Baca Juga:

Ia juga membuka ruang komunikasi dengan keluarga korban dan kuasa hukum, jika memiliki informasi tambahan yang relevan.

"Kami sangat terbuka. Jika ada fakta-fakta atau bukti baru, silakan disampaikan ke saya langsung atau ke penyidik. Jangan hanya berasumsi—kami butuh fakta untuk menguatkan proses pembuktian," tandasnya.

Baca Juga:

Semula Disebut Kecelakaan

Kasus kematian Ripin ini mencuat ke permukaan setelah pihak keluarga korban melihat banyak kejanggalan atas tewasnya remaja berusia 23 tahun ini. Saksi utama kematian korban yakni bibinya sendiri, yang selalu bersamanya sejak Ripin dijemput ke rumahnya dalam kondisi sehat hingga korban dilaporkan tewas.

Pihak keluarga menduga Ripin bukan tewas kecelakaan lalulintas. Untuk itu lewat pengacaranya Mardi Sijabat, SH, mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dan menahan saksi yang diduga sebagai penyebab tewasnya Ripin.

Ripin alias Achien awalnya dilaporkan tewas oleh sang bibi sebagai korban ditabrak sebuah mobil sewaktu korban buang air kecil di pinggir jalan, di belakang mobil saksi. Dikabarkan, beberapa bulan sebelumnya Ripin telah dimasukkan ke asuransi jiwa di tiga perusahaan dengan nilai total pertanggungan mencapai Rp4,5 miliar.

Ripin disebut tewas pada Minggu pagi, 27 April 2025, dan mayatnya berada di dalam parit sedalam dua meter, di semak-semak. Lokasinya ini berjarak beberapa meter dari badan jalan. Sijabat menilai tak masuk akal bila Ripin ditabrak mobil kemudian terlempar ke parit, karena antara jalan dengan parit jaraknya masih jauh.

Sedangkan saksi menyatakan Ripin ditabrak mobil saat sedang buang air kecil sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di belakang mobil yang mereka tumpangi. Anehnya, bagian belakang mobil tempat korban berdiri buang air kecil tidak mengalami kerusakan atau tidak ikut tertabrak. Padahal disebut saksi bahwa mobil yang menabrak korban saat itu berkecepatan tinggi.

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Dinas SDABMBK Medan Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Banjir dengan Pemprov Sumut
Partai Buruh Sumut Serukan Aksi Damai, Ingatkan Dampak Anarkisme pada Rakyat Kecil
11 Orang Pembakar Gedung DPRD Makassar dan Sulsel Jadi Tersangka, Dari Mahasiswa Hingga Juru Parkir
Aksi Demo di Medan Diduga Ada yang Menunggangi, Massa Mengaku Dibayar Rp50 Ribu Sekali Demo
Videonya Viral, Ajie Karim: Itu Video Lama
Pimpin Upacara Pengamanan, Kapolda Sumut Ingatkan Personel Hindari Tindakan Represif saat Amankan Demo
komentar
beritaTerbaru